ACADEMICS.web.id – Seorang siswa SMP di Temanggung, yang berinisial R (13), melakukan pembakaran sekolah pada Selasa (27/6/2023) dini hari sebagai akibat dari pengalaman tersakiti karena dibully oleh teman dan lembar tugasnya dirobek oleh guru.
Setelah dilakukan penyelidikan, pihak kepolisian menetapkan R sebagai tersangka setelah melihat rekaman CCTV dan menemukan barang bukti. Namun, karena R masih di bawah umur, ia tidak ditahan oleh kepolisian. Proses hukum tetap berjalan, dan R dititipkan kepada orang tuanya dengan kewajiban melapor secara berkala.
Kapolres Temanggung, AKBP Agus Puryadi, menjelaskan bahwa R membakar ruang kelas 9B, 9C, dan ruang prakarya. R menggunakan cairan khusus yang telah dicampur dengan bahan tertentu untuk menciptakan api besar. Sebelumnya, R telah melakukan beberapa kali percobaan.
Barang bukti yang diamankan meliputi 36 buah paku, 1 kotak korek api kayu, dan 1 unit sepeda motor dengan nomor polisi H 4953 TI. R dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak, yang mengatur hukuman maksimal setengah dari hukuman pidana penjara bagi orang dewasa.
Motif dari aksi pembakaran sekolah ini adalah rasa sakit hati yang dirasakan oleh R. Ia merasa tidak diperhatikan dan nekat melakukan tindakan melawan hukum sebagai akibatnya.
Dalam pengakuan terpisah, R mengatakan bahwa ia nekat membakar sekolah karena telah mengalami bullying sejak kelas 7 oleh teman sekolahnya. Bahkan, ia pernah dikeroyok oleh sejumlah siswa tanpa alasan yang jelas. R juga mengaku bahwa ia tidak pernah mendapatkan tindak lanjut setelah melaporkan kejadian tersebut kepada guru.
Selain itu, R juga merasa mendapatkan perlakuan tidak adil dari oknum guru di sekolah, di mana tugas dan karya yang ia hasilkan tidak dihargai. Hal tersebut membuatnya merasa sakit hati.
R mengungkapkan bahwa aksinya yang nekat ini telah direncanakan sejak dua pekan sebelumnya, sebagai akibat dari rasa sakit hati yang ia rasakan.@