SISTEM POLITIK DI INDONESIA

Materi Kuliah Pendidikan Pancasila

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Sistem politik yang diterapkan di Indonesia adalah sistem politik demokrasi, sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Esensi dari demokrasi ini adalah pemberian kekuasaan di dalam negara kepada rakyat.

Secara normatif, sistem politik Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai panduan. Oleh karena itu, Indonesia menganut sistem politik demokrasi Pancasila, yang merupakan demokrasi berdasarkan prinsip-prinsip Pancasila.

banner 336x280

Demokrasi Pancasila adalah bentuk demokrasi yang bersumber dari karakter dan filosofi hidup bangsa Indonesia. Konsep ini menginginkan suatu tatanan pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di dalam negara.

Selain itu, demokrasi Pancasila juga bersifat tidak langsung, yang berarti kedaulatan berada di tangan rakyat, namun rakyat tidak secara langsung mengatur, melainkan melalui perwakilan yang mereka pilih dalam pemilihan umum untuk mewakili mereka di lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Sistem politik demokrasi Pancasila tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip demokrasi yang bersumber pada 10 pilar demokrasi Pancasila.

Berikut adalah penjelasan mengenai 10 pilar demokrasi Pancasila:

  1. Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa

Demokrasi Pancasila menolak liberalisme dan sekularisme, namun mengadopsi dasar kesadaran religius dan menolak ateisme.

  1. Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia (HAM)

Prinsip ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD Pasal 26 sampai 34, Pasal 28A sampai 28J hasil amendemen ke-2 oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.

  1. Kedaulatan Rakyat

Sistem politik Demokrasi Pancasila menganut kedaulatan rakyat sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”

  1. Didukung oleh Kecerdasan Warga Negara

Untuk mendorong pertumbuhan sistem demokrasi yang sehat, peran warga negara yang cerdas sangat diperlukan sebagai manifestasi kehidupan demokrasi, termasuk dampak positif dari keputusan politik negara yang bermanfaat meskipun warga negaranya memiliki tingkat pendidikan rendah.

  1. Menganut Sistem Pemisahan atau Pembagian Kekuasaan

Indonesia menerapkan teori pembagian kekuasaan (division of power) yang bergantung pada kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan yang bertugas menjalankan tatanan pemerintahan secara langsung. Pada tingkat pusat, presiden membantu oleh menteri, sementara di tingkat daerah, gubernur dan bupati bertanggung jawab melaksanakannya.

Kekuasaan legislatif bertanggung jawab atas pembuatan legislasi atau perundang-undangan, yang mencakup penyusunan, pembahasan, dan pembuatan undang-undang. Fungsi legislatif juga melibatkan persetujuan anggaran serta pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan penggunaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Di tingkat pusat, DPR-RI menjalankan fungsi legislatif, sedangkan di tingkat daerah, DPRD I dan DPRD II bertanggung jawab.

Kekuasaan yudikatif memiliki fungsi mengawasi penerapan undang-undang dan hukum yang berlaku. Lembaga yudikatif dibentuk sebagai sarana penting dalam penegakan hukum, pengujian materi hukum, penyelesaian permasalahan hukum, serta pengesahan dan pembatalan undang-undang yang dianggap tidak sesuai dengan dasar negara.

Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari tiga bagian utama, yaitu Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif. Mahkamah Agung mencakup peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan militer.

Mahkamah Konstitusi berperan dalam menjamin penegakan konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Di sisi lain, Komisi Yudisial merupakan lembaga independen yang memiliki kewenangan mandiri, termasuk dalam pengangkatan hakim agung, penetapan kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjaga kehormatan dan martabat seorang hakim.

  1. Menerapkan Prinsip Rule of Law

Artinya, hukum memiliki peran utama dan berdaulat dalam sistem politik Demokrasi Pancasila. Hal ini tercermin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”

  1. Menjamin Otonomi Daerah

Otonomi daerah merupakan suatu keharusan dalam sistem politik Demokrasi Pancasila. Oleh karena itu, pada era pemerintahan reformasi, diundangkanlah UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Dengan adanya UU tersebut, diharapkan terjadi pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada daerah (asas desentralisasi), memberikan pemerintah daerah kesempatan seluas-luasnya untuk menyelenggarakan kesejahteraan.

  1. Keadilan Sosial

Sistem politik yang dibangun harus mampu menciptakan masyarakat madani yang modern dan berkeadilan, sesuai dengan amanat Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

9. Mengusahakan Kesejahteraan Rakyat

Sistem politik adalah alat dan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat, sehingga nilai-nilai demokrasi yang dibangun tidak merugikan demokrasi itu sendiri atau menjauhkan diri dari upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. Sistem Peradilan yang Merdeka, Bebas, dan Tidak Memihak

Untuk memastikan kelancaran sistem politik demokrasi Pancasila, didirikanlah kekuasaan yudikatif yang memiliki otoritas dan dihormati. Oleh karena itu, pada era reformasi, dilakukan penyusunan ulang dalam bidang yudikatif dengan berhasilnya amandemen Pasal 24 dan 25 UUD 1945. Awalnya, kekuasaan yudikatif hanya berada di Mahkamah Agung, namun berubah menjadi kekuasaan yudikatif yang dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudikatif sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing.

Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Poin ini terbukti melalui Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *