Hukum Pelet (Pengasihan) dalam Perspektif Fiqh | Arnan Maulana Harahap

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Ilmu pelet, pemikat atau pengasihan adalah jenis ilmu supra natural yang gunanya adalah untuk mempengaruhi alam bawah sadar seseorang agar ia (orang yang dipelet) menjadi suka kepada orang yang mengirim pelet tersebut. Ilmu pelet (pengasihan) biasanya digunakan oleh orang-orang yang kurang percaya diri untuk menakhlukkan hati lawan jenisnya agar suka atau cinta kepada orang yang mengirim pelet tersebut. Pada dasarnya semua ilmu yang tidak membahayakan diri maupun orang lain itu diperbolehkan dalam islam, apalagi ilmu yang bermanfaat bagi diri kita dan orang lain, dan sebaliknya ilmu yang tidak ada manfaatnya bagi diri kita maupun orang lain itu  diharamkan dalam islam, apalagi ilmu yang mengandung dorurot atau ilmu yang membahayakan diri kita maupun orang lain maka hukumnya adalah haram. Hukum mempelajari ilmu pelet atau ilmu pengasihan pada dasarnya adalah haram karena akan merugikan atau membahayakan orang lain, namun sebagian ulama memperbolehkan mempelajari ilmu pelet atau ilmu pengasihan dengan catatan untuk menyelamatkan diri dari pelet atau pengasihan, ataupun suapaya terhindar dari pelet dan pengasihan. Jadi tujuan dibolehkannya mempelajari ilmu pelet bukanlah untuk memelet (menakhlukan) orang lain, melainkan untuk terhindar dari perbuatan itu sendiri. Sayyidina Umar bin Khottob pernah mengatakan,

 من لم يعرف الشر أجدر أن يقع فيه “barang siapa yang tidak mengetahui keburukan maka pantas untuk terjerumus di dalamnya.” ucapan yang serupa juga dikatakan oleh seorang penyair abu faros alhamdani: عرفت الشر لا للشر ولكن لتوقيه و من لم يعرف الخير من الشر يقع فيه “Aku mengetahui keburukan bukan untuk mengamalkan keburukan, tetapi untuk menghindarinya dan barang siapa yang tidak mengetahui antara kebaikan dan keburukan, niscaya ia terjerumus ke dalamnya”.

banner 336x280

Orang yang mengamalkan ilmu pelet atau pengasihan adalah sebuah kesyirikan. Nabi Muhammad S.A.W. menyebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud r.a “Sesungguhnya jampi-jampi, jimat dan pelet adalah kesyirikan” dasar kesyirikan  ilmu pelet atau pengasihan adalah karena diyakini dapat memberikan pengaruh tanpa takdir Allah S.W.T.  ilmu pelet atau pengasihan bisa dihukumi syirik kecil dan syirik besar tergantung pada keyakinan pelaku , Imam Ibnu Utsaimin menjelaskanyya di dalam Al-Qaul Al-Mufid “ Ilmu pelet atau pengasihan itu syirik, tergantung pada manusianya. Jika dia mengunakan pelet atau pengasihan itu dengan keyakinan bahwa barang atau benda yang dia gunakan adalah sebab dan yang mendatangkan rasa cinta adalah Allah maka perbuatan tersebut adalah syirik kecil, dan jika dia meyakini bahwa barang atau benda yang dia gunakan dapat memberi pengaruh dengan sendirinya maka perbuatan tersebut adalah syirik besar. Seyogyanyalah kita menghindari perbuatan tersebut, karena perbuatan tersebut adalah sebuah maksiat yang mengandung kemusyrikan dan Allah tidak akan mengampuni orang-orang yang meyekutukanNYA (musyrik).@

Penulis:

ARNAN MAULANA HARAHAP:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *