Kementerian Agama Ancam Tutup Kampus yang Melanggar Administrasi (Buka Kelas Illegal)

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Kementerian Agama mengancam akan menutup kampus-kampus yang melanggar administrasi dengan menyelenggarakan perkuliahan ilegal. Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi, menyatakan bahwa tindakan pencabutan izin kampus yang melanggar administrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 tahun 2023.

Ahmad Zainul Hamdi mengungkapkan, “Dengan sangat menyesal, kami akan menutup kampus yang menyelenggarakan perkuliahan secara ilegal atau dengan kata lain, belum memenuhi persyaratan administrasi.” Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ahmad Zainul Hamdi, seperti yang dilansir dari situs resmi Kementerian Agama. Isu tentang kampus yang melanggar administrasi ini telah dibahas dalam rapat Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong pada Rabu, 6 Maret 2024.

banner 336x280

Penutupan kampus berlaku untuk perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) maupun perguruan tinggi keagamaan Islam swasta (PTKIS). Langkah ini dianggap sebagai upaya meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di perguruan tinggi.

Meskipun demikian, Kementerian Agama tidak akan segera melaksanakan pencabutan izin. Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan memberi kesempatan bagi kampus-kampus yang belum terakreditasi untuk memperbaikinya.

Kementerian Agama memberikan bimbingan kepada PTKI Swasta agar memenuhi standar akreditasi A atau unggul. Kampus yang memperoleh akreditasi A diakui memiliki kualitas pendidikan dan penelitian yang baik. “Jika pada akhirnya kampus tersebut masih belum terakreditasi, akan dipertimbangkan untuk ditutup. Hal ini dilakukan untuk menghindari masalah hukum di masa mendatang,” ungkapnya.

Mengenai penutupan kampus PTKI, Ahmad menegaskan bahwa kampus harus mampu beradaptasi dengan perkembangan dunia pendidikan yang terus berubah. “Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah. Kampus tidak boleh puas dengan pencapaian yang telah diraih, namun harus terus meningkatkan prestasinya baik secara regional, nasional, maupun internasional.”

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. “Bantuan tersebut hanya diberikan kepada kampus-kampus yang memenuhi persyaratan,” tegasnya. @

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *