ACADEMICS.web.id – Merokok adalah kegiatan menghisap asap tembakau yang dibakar melalui pipa atau rokok. Merokok juga merupakan sebuah kebiasaan yang telah ada sejak lama, menjadi subjek perdebatan yang rumit di masyarakat kontemporer. Merokok menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan sekitar. Ada perbedaan pendapat tentang merokok dalam hukum Islam. Merokok hanya makruh tanzih menurut beberapa ulama, tetapi haram menurut yang lain. Dalam artikel ini, kita akan membahas berbagai aspek terkait merokok.
- Regulasi Merokok: Banyak negara telah memberlakukan regulasi merokok untuk melindungi orang dari bahaya merokok. Regulasi ini termasuk batasan usia untuk membeli rokok, larangan merokok di tempat umum, pajak rokok yang lebih tinggi, dan kampanye anti-merokok.
- Efek Merokok pada Kesehatan: Merokok telah terbukti menyebabkan berbagai penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan, dan efek negatif ini dirasakan oleh perokok aktif dan perokok pasif.
- Hak Individu dan Tanggung Jawab Sosial: Meskipun hak individu untuk membuat keputusan tentang kesehatan mereka sendiri tetapi harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial untuk kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Upaya untuk mencapai keseimbangan ini adalah dengan menerapkan peraturan yang berkaitan dengan merokok.
- Peran Pemerintah: Pemerintah bertanggung jawab atas penetapan dan pengawasan kebijakan terkait merokok. Mereka harus berusaha membuat lingkungan yang sehat, meningkatkan kesadaran akan bahaya merokok, dan menyediakan program penghentian merokok.
- Tantangan dan Solusi: Dua tantangan utama adalah memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, dan mengubah cara orang melihat dan berperilaku tentang merokok. Meningkatkan pendidikan, memberikan akses yang lebih mudah ke program penghentian merokok, dan mengadakan kampanye penyadaran masyarakat adalah solusi.
- Mendukung Perubahan Positif: Karena kesadaran yang meningkat tentang efek merokok pada kesehatan, diharapkan masyarakat akan mendukung inisiatif yang bertujuan untuk mengurangi prevalensi merokok dan meningkatkan kualitas hidup secara keseluruhan.
Tahukah kamu? Banyak zat dan kandungan berbahaya pada rokok, yaitu:
- Menyebabkan kanker paru-paru dan penyakit pernapasan lainnya
- Meningkatkan resiko terkena Stroke dan Aneurisma Otak
- Menyebabkan gangguan kehamilan dan janin, serta kesuburan
- Ikut membahayakan keluarga dan orang-orang disekitar kita
Dalam Islam, kesehatan dan kemaslahatan menjadi hal yang sangat penting. Oleh karena itu, merokok dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan sekitar, ini dianggap sebagai perbuatan yang tidak dianjurkan. Namun, pandangan hukum merokok dalam Islam masih menjadi perdebatan dan terus dikaji oleh para ulama.
Berikut adalah beberapa pandangan dari ulama tentang hukum merokok:
- Ulama madzhab menyatakan bahwa hukum merokok itu haram
- Berdasarkan dalil-dalil dari Alquran dan Hadis, hukum merokok bersifat kasuistis, kadang-kadang dapat dikatakan haram dan kadang-kadang bersifat makruh tanzih
- Muhammadiyah menetapkan bahwa merokok itu haram dilihat dari segi kesehatan
Sejumlah ulama, termasuk Sheikh Yusuf al-Qaradawi dan Mufti Sheikh Mustafa al-Zarqa, tidak tegas mengatakan bahwa merokok adalah haram. Ada banyak interpretasi yang berbeda tentang hukum rokok Islam dan tidak ada penjelasan yang jelas dalam literatur agama. Namun, perlu diingat bahwa perspektif ulama dapat beragam, dan penting untuk mendapatkan pemahaman yang menyeluruh tentang masalah ini.
Meskipun Al-Qur’an dan hadits tidak menjelaskan secara eksplisit tentang hukum merokok, para ulama mengharamkannya berdasarkan alasan seperti larangan melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri. Merokok juga dianggap memiliki banyak bahaya. Beberapa ulama juga mengutip penelitian dokter yang menunjukkan dampak negatif merokok pada kesehatan.Meskipun ada beberapa ulama yang tidak setuju, sebagian besar setuju bahwa merokok adalah haram.
Surah Al-Baqarah ayat 195 menyatakan “Dan janganlah kamu dengan tanganmu sendiri menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan berbuatlah kebajikan. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.”
Meskipun ayat ini tidak secara langsung membahas tentang rokok, para ulama mengharamkan merokok berdasarkan pada dalil-dalil lain seperti larangan untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan membawa banyak mudarat. Selain itu, para ulama juga mengutip penelitian para dokter yang menunjukkan bahaya merokok bagi kesehatan. Oleh karena itu, merokok dianggap haram dalam Islam.
Ada yang menyatakan “Merokok hanya memberikan kepuasan sesaat, namun dampaknya dapat berlangsung seumur hidup.”
Jadi, merokok adalah masalah serius dengan implikasi yang luas, baik untuk kesehatan masyarakat maupun hukum. Mengatasi masalah ini memerlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan individu untuk mencapai masyarakat yang lebih sehat dan berkelanjutan.@
Penulis:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau