ACADEMICS.web.id – Ari-ari bayi atau plasenta adalah organ yang tumbuh dan berkembang di dalam rahim selama masa kehamilan. Organ ini memiliki fungsi penting, utamanya dalam menunjang pertumbuhan dan perkembangan janin. Umumnya, plasenta tumbuh setelah pembuahan berhasil dan menempel pada dinding rahim. Dalam menjalankan fungsinya, plasenta terhubung dengan tali pusar bayi.
Banyak yang menyebut bahwa plasenta, atau yang sering dikenal sebagai ari-ari bayi, merupakan teman bayi selama dalam kandungan. Faktanya, selama masa kehamilan, plasenta adalah organ yang memiliki peran penting untuk mendukung tumbuh kembang bayi.
Plasenta (placenta) tumbuh di dalam rahim seiring dengan berkembangnya janin. Nantinya, organ ini akan ikut keluar bersamaan dengan lahirnya bayi.
Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA. Menjelaskan bahwa Ari-ari atau plasenta secara medis berfungsi sebagai penyedia makanan dan saluran lainnya, yang menghubungkan antara janin dengan ibunya. Selama berbulan-bulan, placenta ini sangat berguna bagi bayi di dalam rahim sang ibu. Namun begitu bayi lahir, maka perannya usai sudah.
Namun dalam masyarakat tertentu, ada semacam kepercayaan tertentu bahwa di balik fungsi medis, ada hubungan ‘ghaib’ tertentu antara bayi dengan plasentanya. Karena itu, sebagian masyarakat yang mewarisi tradisi kuno ini masih terlihat melakukan berbagai macam ritual yang tidak ada kaitannya dengan agama.
Salah satunya adalah mengubur plasenta di dekat rumah, bahkan harus diberi pelita (lampu). Dan bersamanya juga dikuburkan benda-benda tertentu, yang dipercaya akan berpengaruh atas nasib dan kehidupan si bayi bila kelak dewasa.
Lucunya, terkadang sebagian orang melakukan ritual itu begitu saja, tanpa pernah tahu hubungan sebab akibatnya. Dan semakin lucu lagi, karena yang melakukannya seringkali justru orang yang berpendidikan tinggi dan sarjana. Seharusnya mereka lebih mengedepankan hal-hal yang ilmiyah ketimbang sesuatu yang irrasional.
Menurut Arina Yulistara dalam artikelnya Hukum mengubur ari-ari adalah sunnah. Hal ini tertuang dalam hadist dari Aisyah RA yang berbunyi;
“Nabi memerintahkan untuk mengubur tujuh potongan badan manusia; rambut, kuku, darah, haid, gigi, gumpalan darah dan ari-ari,” (Kanzul Ummal No. 18320 dan Al-Jami As-Shagir, As-Suyuthi dari Imam Hakim)
Sedangkan menurut guru saya, yaitu ustadz Iswahyudi, S.Ud, M.H. “ Kalau niat nya hanya sekedar menguburkan tanpa ada mengaitkan dengan nasib seseorang tidak apa apa, Krna sejatinya Ari Ari itu memang dikubur krna kalau tidak dikubur nanti bau bangkai. Tapi kalau ada embel embel lain ktika menguburkan contoh dikaitkan dengan nasib bayi nya.. trus nnti dikasih lampu.. ini yg tidak boleh Syirik ni.”@
Penulis:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau