FIQH MUAMALAH: SEBUAH PENGENALAN

Materi Kuliah Fiqh Muamalah

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Kosa kata MUAMALAH atau MUAMALAT (jamak) berakar kata dari kata ÃMALA yang berarti saling berbuat/melakukan. Lebih mudahnya, ia mengandung arti HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA ORANG DENGAN ORANG.

Adapun secara istilah atau terminology, pengertian muamalah bisa dibagi menjadi dua, pertama, pengertian dalam arti luas, dan kedua, pengertian muamalah dalam arti sempit.

banner 336x280

Pengertian muamalah dalam arti luas  ialah hukum-hukum Allah yang mengatur manusia dalam hubungannya dengan urusan keduniaan atau pergaulan sosial antar sesama manusia.

Pengertian muamalah dalam arti sempit ialah ikatan-ikatan perjanjian atau komitmen (dalam Bahasa fiqh disebuat akad) yang membolehkan manusia untuk saling tukar menukar suatu yang bermanfaat  dengan cara dan aturan yang sesuai dengan ajaran Islam.

Adapun kata fiqh yang digabungkan dengan kata muamalah disini artinya adalah Syariah Islamiyah atau hukum Islam.

Oleh karena itu, jika kata fiqh ini kita gabungkan dengan kata muamalah menjadi kata fiqh muamalah, maka fiqh muamalah ini mempunyai pengertian “hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan prilaku dan Tindakan manusia dalam persoalan keduniaan, seperti kegiatan ekonomi/bisnis/dagang dst.

Adapun kata manusia disitu maksudnya bukan semua manusia, namun manusia yang telah mukallaf, yakni manusia yang telah dibebani atau terikat dengan hukum, seperti orang yang berakal waras dan baligh.

PENGELOMPOKAN FIQH MUAMALAH

Fiqh muamalah dikelompokkan atau dibagi menjadi 2 kelompok, pertama, ALMUAMALAH ALMADIYAH, kedua, ALMUAMALAH ALADABIYAH.

Almuamalah almadiyah adalah hukum islam yang terkait dengan objek atau benda yang dimuamalahkan. Sehingga, dalam kajian almuamalah almadiyah ini, yang dikaji adalah apakah benda itu halal, subhat atau haram dst.

Adapun almuamalah aladabiyah adalah hukum islam yang terkait dengan prilaku atau etika bermuamalah, seperti hak-hak atau kewajiban-kewajiban orang-orang yang bermuamalah, kejujuran, masalah akad atau kontrak yang terjalin dst.

Berdasarkan pengelompokan ini, maka  RUANG LINGKUP fiqh muamalah juga mengikuti pengelompokan tersebut.

Ruang lingkup fiqh muamalah almadiyah adalah pembahasan mengenai jual beli (al-bai’), gadai (rahn), perseroan atau perkongsian (syirkah), sewa menyewa (alijarah) dll.

Adapun ruang lingkup yang aladabiyah adalah ijab Kabul, saling ridho, tidak ada paksaan dari pihak manapun, hak dan kewajiban, kejujuran, penipuan,  pemalsuan, penimbunan dll.

SUMBER HUKUM FIQH MUAMALAH

Karena ia merupakan hukum Islam, maka tentu saja sumber utamanya adalah al-Quran dan Hadist Nabi SAW. Selanjutnya adalah ijma ulama dan qiyas. Jadi, secara garis besar, sumber hukum fiqh muamalah adalah Al-Quran, Hadist, Ijma dan Qiyas.

(Silahkan anda cari bacaan lain yang mengupas tentang perbedaan pendapat para ulama terkait dengan klasifikasi sumber hukum Islam, sebagai tambahan pengetahuan untuk anda, sebab ada ulama yang tidak sepakat dengan Ijma dan Qiyas, ada yang sepakat dengan Ijma namun hanya terbatas dengan Ijma sahabat saja dll. Silahkan eksplorasi sendiri)

PRINSIP-PRINSIP FIQH MUAMALAH

Prinsip disini maksudnya adalah dasar berpikir. Dalam kaitannya dengan fiqh muamalah, terdapat 7 prinsip atau dasar berpikir dalam fiqh mumalah:

  1. Prinsip Ilahiyah/ketuhanan

Semua perbuatan dan tingkah laku manusia tidak akan luput dari pertanggungan jawab dihadapan Allah SWT. Oleh karena itu, dalam bermuamalah, seseorang wajib mengikuti aturan main yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai rambu dan warning bagi dia dalam bertindak. Silahkan buka surah alhadid (57) ayat ke 4.

  1. Prinsip Kebebasan

Dalam bermuamalah, Islam memberikan kelonggaran yang luas kepada manusia, maka formula fiqh dalam muamalah adalah “hukum asal segala sesuatu itu boleh sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya”.

Artinya, dalam muamalah, manusia dibebaskan untuk melakukan apapun dan bagaimanapun, dan kebebasan ini mutlak, selama tidak ada yang mengharamkannya. Lihat surah almaidah (5) ayat 1. Dan juga perhatikan hadist berikut ini yang diriwayatkan oleh al-Bazar dan al-Thabrani: “Apa-apa yang dihalalkan Allah adalah halal dan apa-apa yang diharamkan Allah adalah haram dan apa-apa yang didiamkan dimaafkan. Maka, terimalah dari Allah pemaafanNya. Sungguh Allah itu tidak melupakan sesuatupun”.

  1. Prinsip Kesetaraan/Persamaan

Dalam bermuamalah, nilai-nilai dan prinsip kesetaraan adalah hal yang mutlak. Tidak ada yang boleh mendolimi orang lain. Semua harus diberikan hak yang sama dalam bermuamalah. Lihat surah an-nahl (16) ayat 71.

  1. Prinsip Keadilan

Dalam bermuamalah, manusia dituntut oleh Allah untuk bertransaki atau berbisnis secara adil. Harus memberikan hak-hak masing-masing secara adil berlandaskan ajaran Islam. Pembebanan atau apapun sifatnya juga harus diberikan secara adil. Lihat surah an-nahl (16) ayat 90.

  1. Prinsip Kerelaan (‘an-tarodhin)

Dalam bermuamalah, harus dilandaskan atas prinsil suka sama suka, senang sama senang, rela sama rela. Tidak ada yang satu rela dan lainnya tidak, yg satunya suka dan yang lainnya tidak suka dst. Lihat pengertian dari ayat 29 dari surah an-Nisa (4).

  1. Prinsip Kejujuran

Jujur adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dan berlaku dalam semua ranah kehidupan.

  1. Prinsip Tertulis dan Kesaksian

Islam mengajarkan agar segala sesuatu itu, baik perbuatan, perkataan, tulisan dll nya harus di rekam, dicatat, ditulis dan dipersaksikan. Manfaat dari ini semua tentu sangat besar. Lihat dan pahami makna ayat 282-283 dari surah al-Baqarah.@

Prepared by Sofiandi

Illustrasi: Wikimedia Commons

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *