21 Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Mulai 2024

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Berikut adalah 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan tahun 2024. Perhatikan dengan baik agar Anda dapat mempertimbangkan alternatifnya.

BPJS Kesehatan merupakan bentuk asuransi kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, di mana pesertanya membayar iuran premi per bulan sesuai dengan kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang mungkin diderita oleh masyarakat Indonesia tercakup oleh BPJS Kesehatan. Manfaat yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

banner 336x280

Dalam peraturan tersebut, dijelaskan 21 jenis layanan kesehatan yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan. Di bawah ini adalah 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan tahun 2024:

  1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah
  16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah
  17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Walau bagaimanapun, tetaplah menjaga kesehatan merupakan hal yang paling utama. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan kepada kita semua kesehatan yang sempurna sehingga kita mampu untuk selalu menjalankn fungsi-fungsi kemanusiaan kita selama hidup di dunia ini. Amin.@

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *