Alumnus UINSU Fenomenal yang Wisuda S-3 Tanpa Kuliah dan Tanpa Kerjakan Tugas Itu Ternyata Ketua …..

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Akhirnya terkuak bahwa alumnus program doktor yang menarik perhatian karena diwisuda tanpa menghadiri kuliah, mengerjakan tugas, atau mengikuti ujian itu adalah Marahalim Harahap, yang merupakan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Sumatera Utara.

Menurut laporan dari aktualonline.co.id, Marahalim Harahap, yang menjabat sebagai Tanfidziah NU Sumatera Utara untuk periode 2022-2027, adalah bagian dari tim sukses Prof. Nurhayati, yang saat itu sedang bersiap menjadi rektor.

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang diungkap oleh sumber dari Media Aktual Grup, pria yang lahir pada tanggal 14 Mei 1972 ini memiliki peran sebagai pengumpul dana sebesar Rp5 M, sebagai bukti komitmen dari Prof. Nurhayati untuk mendukung pelantikannya sebagai rektor.

Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa sumber dana berasal dari pinjaman yang diberikan oleh seseorang dengan inisial AS, yang merupakan seorang tokoh dan mantan anggota legislatif pada masa kepemimpinan Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Sebagai imbalannya atas pemilihan Prof. Nurhayati sebagai rektor, Marahalim Harahap diberi gelar doktor tanpa perlu mengikuti kuliah, mengerjakan tugas, atau mengikuti ujian. Meskipun kontroversial, masalah ini berhasil disembunyikan, mengingat anggota penting dalam kabinet UINSU saat ini kebanyakan merupakan kawan-kawan dekatnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) mengalami goncangan akibat kasus seorang wisudawan bernama Marahalim yang mendapatkan gelar doktor tanpa mengikuti kuliah atau mengerjakan tugas.

Fakta ini diperkuat dengan pengakuan dari Dr. H. Arifinsyah, M.Ag kepada aktualonline.co.id pada Sabtu (3/2/2024) siang. Sebagai dosen yang mengajar mata kuliah hermeneutika, ia mengklaim tidak pernah melihat seorang mahasiswa bernama Marahalim.

Meskipun mengonfirmasi bahwa Marahalim terdaftar sebagai mahasiswa S3 program studi Aqidah dan Filsafat Islam (AFI), Arifinsyah membantah memberikan penilaian yang melibatkan kehadiran, tugas, Ujian Tengah Semester (UTS), atau Ujian Akhir Semester (UAS).

“Meskipun dia terdaftar sebagai mahasiswa S3 AFI, dia tidak pernah mengikuti kuliah, sehingga tidak ada penilaian,” katanya.

Munculnya nilai A- dalam mata kuliah yang diajar Arifinsyah juga dipertanyakan. Pasalnya, dia menyangkal memberikan penilaian A- seperti yang tercantum di portal akademik atau transkrip.

“Kemudian muncul nilai A-, padahal saya sebagai dosen belum memberi nilai,” tegasnya.

Tidak hanya Arifinsyah, Prof. Soekiman, yang mengajar metode penelitian serta Aqidah dan Sains, yang dihubungi melalui telepon seluler, juga menolak berkomentar lebih lanjut terkait masalah ini karena adanya intervensi dari Rektor UINSU, Prof. Nurhayati.

“Kami tidak diizinkan lagi untuk berbicara. Kami diberitahu bahwa masalah ini sudah diselesaikan oleh pimpinan (red. Rektor UINSU, Prof. Nurhayati). Saya tidak bisa berkomentar lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara itu, Rektor UINSU, Prof. Nurhayati, yang dihubungi oleh tim dari Media Aktual Grup, belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi mengenai kasus alumnus bernama Marahalim yang mendapatkan gelar doktor tanpa penilaian dan tanpa kehadiran.

Bagaimanapun juga, tindakan ini menyibak tabir dan bayang-bayang ketidakjujuran dalam sistem pendidikan tinggi kita. Integritas dan kejujuran seharusnya menjadi pijakan utama dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi, namun keberadaan praktik-praktik korup dan kolusi semacam ini menghancurkan dasar-dasar moral dari institusi pendidikan.

Kritik terhadap kasus seperti ini menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi dalam sistem pendidikan tinggi, di mana integritas dan kejujuran harus dikedepankan di atas segalanya. Rektor UINSU, Prof. Nurhayati, dan pihak terkait lainnya diharapkan untuk memberikan penjelasan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini, serta mengambil langkah-langkah tegas untuk memperbaiki kerentanan dalam sistem pendidikan tinggi kita. Hanya dengan memperkuat prinsip-prinsip moral dan etika, kita dapat memastikan bahwa gelar akademis diberikan secara adil dan sesuai dengan standar yang benar-benar diperlukan dalam dunia pendidikan.@

Sumber: aktualonline.co.id

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *