ABORTUS (PENGGUGURAN KANDUNGAN), STRELISASI DAN MENSTRUASI REGULATION DALAM PERSPEKTIF ISLAM | Ariqoh Fauzan

Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Abortus, sering disebut keguguran atau early pregnancy loss, didefinisikan sebagai keluarnya produk konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan, yakni pada usia kehamilan 22 minggu atau jika berat janin kurang dari 500 gram. American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG) mendefinisikan abortus secara lebih spesifik, yakni jika terjadi pada 13 minggu pertama kehamilan.

Penyebab abortus belum diketahui dengan pasti, namun diduga berkaitan dengan kelainan kromosom janin. Kelainan kromosom menyebabkan kegagalan implantasi akibat peningkatan reaksi sistem imun ibu terhadap janin dan terganggunya perkembangan plasenta sehingga terjadi apoptosis.Abortus biasanya ditandai dengan keluar darah disertai gumpalan–gumpalan dari jalan lahir pada wanita yang sedang hamil dan dikonfirmasi dengan pemeriksaan USG.

banner 336x280

Sterilisasi adalah prosedur medis yang bertujuan untuk menghentikan kemampuan seorang individu untuk memiliki anak secara permanen. Ini adalah metode kontrasepsi permanen yang tersedia baik untuk pria maupun wanita. Ada dua jenis sterilisasi utama:

  1. Sterilisasi Pria (Vasektomi): Ini melibatkan pembedahan kecil untuk memotong atau mengikat saluran sperma (vas deferens) yang membawa sperma dari testis ke uretra. Dengan memotong atau mengikat saluran ini, sperma tidak akan dapat mencampurkan diri dengan cairan mani saat ejakulasi. Ini menjadikan pria steril dan mencegah kehamilan.
  2. Sterilisasi Wanita (Tubektomi): Ini melibatkan pembedahan untuk mengikat atau memotong saluran tuba falopi, yang menghubungkan ovarium dengan rahim. Dengan cara ini, sperma tidak dapat bertemu dengan sel telur, sehingga kehamilan tidak dapat terjadi. Fungsi ovarium dan siklus menstruasi tetap tidak terganggu.

Kedua prosedur sterilisasi ini merupakan keputusan permanen dan sulit (atau bahkan tidak mungkin) untuk dibalikkan. Oleh karena itu, seseorang harus mempertimbangkan sterilisasi dengan sangat serius, karena berdampak jangka panjang terhadap kemampuan untuk memiliki anak. Biasanya, sterilisasi cocok bagi individu atau pasangan yang yakin bahwa mereka tidak ingin memiliki anak lagi atau sama sekali. Keputusan untuk menjalani sterilisasi biasanya melibatkan konsultasi dengan profesional medis untuk memahami risiko, manfaat, dan konsekuensi prosedur tersebut.

Haid Secara Etimologis:Haid adalah masdar dari: Hadhat al-mar’atu, tahidhu, haidhan wa  mahidhan.

Al-Mubarrad berkata, “Haid dinamakan dengan haid ber- dasarkan perkataan mereka (orang-orang Arab): Hadha as-sailu, jika banjir melimpah.”

Mahidh dan haidh berarti berkumpulnya darah ke tempatnya. Dan hidhat berarti sayyalat (mengalirkan).

Al-Mawardi berkata, “Dinamakan haid karena dia mengalir dari rahim wanita. Dia diambil dari kalimat: Hâdha as-sailu wa fadha jika banjir mengalir. Syariat memberikan enam nama baginya haidh, thamts, ‘irk, dhahk, ikbar, dan i’shâr.”

Kedua: Haid dalam Terminologi Fukaha

  1. Definisi al-Kasani dari mazhab Hanafi: Haid adalah nama bagi darah yang keluar dari rahim, bukan setelah melahirkan, dengan kadar yang diketahui, dan pada waktu yang tahui. dike-
  2. Definisi ad-Dardir dari mazhab Maliki: Haid adalah darah hitam atau kotor yang keluar dengan sendirinya dari wanita yang bisa hamil, walaupun hanya sekali tuang.
  3. Ibnul Arabi mendefinisikan haid sebagai darah yang dilepaskan oleh rahim sehingga meluap.
  4. Asy-Syarbini dari mazhab Syafi’i mendefinisikannya sebagai darah yang keluar dari rahim wanita yang terdalam setelah dia balig, dengan cara yang sehat, tanpa sebab tertentu, pada waktu-waktu yang diketahui.”
  5. Ibnu Qudamah mendefinisikannya sebagai darah yang di- lepaskan oleh rahim saat wanita telah balig, lalu akan terbiasa datang pada waktu-waktu yang diketahui.
  6. Al-Mardawi dari mazhab Hanbali mendefinisikannya sebagai darah alami yang dilepaskan oleh rahim. Dia keluar dari dasar rahim saat balig dan setelahnya, pada waktu-waktu khusus dan dengan ciri-ciri khusus, disertai dengan kesehatan dan keselamatan.

Kesimpulan:

-Kesimpulan tentang pengguguran kandungan sangat tergantung pada perspektif individu dan pandangan etika mereka. Beberapa orang mungkin melihatnya sebagai hak wanita untuk memiliki kendali atas tubuh mereka dan mengakhiri kehamilan dalam situasi tertentu. Di sisi lain, yang lain mungkin melihatnya sebagai tindakan yang tidak etis dan merugikan hak-hak janin. Kesimpulan akhir seringkali didasarkan pada nilai-nilai, keyakinan, dan konteks pribadi. Sebagai isu yang sangat kontroversial, penting untuk memahami bahwa pandangan beragam tentang pengguguran kandungan akan terus ada di masyarakat.

-Sterilisasi adalah prosedur medis yang menghilangkan kemampuan seseorang untuk memiliki anak. Kesimpulan tentang sterilisasi dapat bervariasi sesuai dengan konteks dan situasi individu. Beberapa orang memilih sterilisasi sebagai metode kontrasepsi permanen setelah mempertimbangkan baik-buruknya, sementara yang lain mungkin melihatnya sebagai langkah ekstrim yang tidak diperlukan. Pemahaman akan kesimpulan sterilisasi seringkali didasarkan pada kebutuhan, nilai-nilai pribadi, dan tujuan keluarga seseorang. Penting untuk berkonsultasi dengan profesional medis sebelum membuat keputusan tentang sterilisasi.

-Haid, atau menstruasi, adalah proses alami dalam siklus reproduksi wanita. Ini melibatkan regulasi hormon seperti GnRH, FSH, LH, progesteron, dan estrogen. Siklus menstruasi terjadi sekitar setiap 28 hari dan melibatkan pertumbuhan folikel, ovulasi, serta perubahan dalam lapisan endometrium. Jika tidak terjadi pembuahan, lapisan endometrium dilepaskan dalam bentuk menstruasi. Regulasi menstruasi adalah aspek penting dalam kesehatan reproduksi wanita.@

Penulis:

Ariqoh Fauzan:
Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *