HUKUM MEMAKAI CAT KUKU | Muhammad Aldian Anugrah Nasution

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Dalam hukum Islam, cat kuku tidak secara khusus diatur dalam teks-teks agama. Namun, umumnya, Islam mendorong umatnya untuk menjaga kebersihan dan tampilan diri. Oleh karena itu, penggunaan cat kuku atau tindakan perawatan pribadi lainnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan tidak melibatkan bahan-bahan yang haram. Pendapat ulama tentang penggunaan cat kuku dapat bervariasi. Sebagian besar ulama setuju bahwa merawat kebersihan diri termasuk merawat kuku, dan hal itu diperbolehkan dalam Islam. Namun, beberapa ulama mungkin memberikan pandangan berbeda tergantung pada interpretasi mereka terhadap teks-teks agama. Intinya, asalkan tindakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip Islam, umumnya dianggap diperbolehkan. Imam Muslim, sebagaimana ulama lainnya, tidak secara khusus menyampaikan pendapat tentang cat kuku dalam koleksi hadisnya. Koleksi hadis Imam Muslim terutama berfokus pada hadis-hadis yang membahas ajaran dan praktik-praktik Islam.

Muslimah diperbolehkan menggunakan pewarna kuku, namun yang perlu menjadi perhatian adalah jenis pewarna yang dipilih haruslah yang sesuai. Artinya tidak mengganggu jalannya ibadah.

banner 336x280

Mengutip buku 101 Rahasia Wanita (Muslimah) oleh Abdillah F. Hasan dijelaskan tidak ada larangan bagi wanita memotong kukunya meski dalam keadaan haid.

Sementara itu, wanita muslimah juga diperbolehkan menghiasi kuku dengan pewarna pacar atau inai. Terutama bagi wanita-wanita yang telah menikah. Niat menggunakan pacar inai ini bukan untuk meniru gaya orang-orang kafir atau menarik perhatian pria lain namun untuk tampil menarik di depan suami.

Pewarna kuku yang diperbolehkan tersebut haruslah terbuat dari bahan yang mengandung zat yang tidak menghalangi air saat menembus kulit. Dengan demikian, air wudhu tetap bisa menembus kulit dan membasuh kuku tanpa terhalang pewarna kuku.

Dalam Islam, penggunaan pewarna kuku pacar inai ini merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Diriwayatkan dari Mu’adzah ra, ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah ra, “Apakah wanita yang sedang haid boleh memakai pacar?”

Aisyah ra menjawab, “Pada saat sedang di sisi Rasulullah SAW kami memakai pacar pada kuku, dan beliau tidak melarang kami melakukan hal itu.” (HR.Ibnu Majah).

Dalam hadits lain Aisyah ra menceritakan, seorang wanita mengulurkan tangannya yang memegang buku dari balik kain
penghalang kepada Rasulullah SAW, kemudian beliau menahan tangannya sambil berkata , “Aku tidak tahu apakah ini tangan laki-laki ataukah perempuan?”

Wanita tersebut menjawab, “Bahkan ini adalah tangan perempuan.” Berkatalah beliau, “Jika seorang perempuan niscaya kamu akan mengubah kuku tangan.” Maksudnya adalah dengan memakai pacar. (HR. Abu Dawud dan Nasa’i).@

Penulis:

Muhammad Aldian Anugrah Nasution:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *