ACADEMICS.web.id – Mengutip buku Masailul Fiqhiyah Wa Hadisah (Fikih Kontemporer) Jilid 1 oleh Muhammad Sukri, disebutkan bahwa Al-Qur’an dan hadits merupakan sumber hukum Islam yang menjadi pedoman hidup umat lslam dalam menjalankan aktivitas. Terkait program KB sebenarnya tidak disebutkan secara gamblang namun merujuk pada hadits Rasulullah SAW yang mengatakan hal-hal yang tidak diharamkan berarti diperbolehkan.
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa saja yang di diamkan-Nya, maka itu termasuk yang dimaafkan.” (HR. At Tirmidzi)
Selain berpedoman pada kaidah hukum Islam tersebut di atas, umat Islam dapat menemukan beberapa ayat Al-Qur’an dan hadist yang memberikan indikasi, bahwa pada dasarnya Islam membolehkan kepada umat Islam untuk melakukan KB.
Seorang muslim yang melaksanakan KB dengan motivasi yang hanya bersifat pribadi seperti untuk menjarangkan kehamilan atau kelahiran, atau untuk menjaga kesehatan seorang ibu, maka hukumnya boleh.
Jika seorang muslim melakukan KB dengan tujuan untuk mensejahterakan keluarga, juga mempunyai motivasi yang bersifat negara, maka hukumnya boleh sunnah atau wajib. Hal ini tergantung pada keadaan masyarakat dan negara, misalnya mengenai kependudukan yang terlalu padat atau mengenai wilayahnya yang terbatas.
Hukum KB juga dapat menjadi makruh bagi pasangan suami istri yang tidak menghendaki kehamilan, meskipun suami istri tersebut tidak ada hambatan atau kelainan untuk memiliki keturunan. Hal demikian itu yang bertentangan dengan tujuan perkawinan dalam Islam, yaitu untuk menciptakan rumah tangga bahagia dan untuk mendapatkan keturunan.
Hukum KB bahkan juga bisa menjadi haram, apabila seseorang melaksanakan KB dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, misalnya dengan cara vasektomi (sterilisasi suami) dan abortus (pengguguran kandungan)
Salah satu tujuan dari KB adalah untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga. Dengan jumlah anak yang tidak terlalu banyak maka orangtua bisa memberikan fasilitas terbaik untuk anaknya.Sebagai orangtua, sudah memiliki kewajiban untuk bertanggung jawab pada perkembangan dan pertumbuhan anak-anaknya..
Surat An-Nisa ayat 9 menjelaskan:
Artinya: Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.
Ayat ini memberi anjuran untuk memperhatikan nasib anak-anak mereka apabila menjadi yatim. Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan di kemudian hari anak-anak yang lemah dalam keadaan yatim yang belum mampu mandiri di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan-Nya lantaran mereka tidak terurus, lemah, dan hidup dalam kemiskinan.
Ayat tersebut diatas juga memberi petunjuk agar setiap orang tua memikirkan masa depan anak cucunya, jangan sampai menjadi generasi yang lemah fisik dan mental. Lemah fisik karena kurang pangan dan perawatan kurang sempurna. Lemah mental karena kurang pendidikan agama.
Kependudukan yang terkait dengan Islam merujuk pada hubungan antara populasi Muslim dan ajaran Islam. Hal ini memiliki beberapa dimensi yang signifikan:
- Pertumbuhan Populasi Muslim: Populasi Muslim adalah salah satu yang paling cepat tumbuh di dunia. Karena aspek keagamaan seperti penghormatan terhadap keluarga besar, jumlah anak yang banyak, dan kurangnya praktik keluarga berencana dalam beberapa komunitas Muslim, pertumbuhan populasi ini berkontribusi pada perubahan demografis global.
- Persebaran Geografis: Islam adalah agama yang tersebar di seluruh dunia. Studi kependudukan sering mempertimbangkan bagaimana populasi Muslim didistribusikan di berbagai negara dan wilayah.
- Struktur Umur dan Gender : Penelitian kependudukan juga melibatkan analisis tentang komposisi umur dan jenis kelamin dalam populasi Muslim. Ini dapat memengaruhi berbagai aspek sosial dan ekonomi dalam masyarakat.
- Pengaruh Agama terhadap Kebijakan Kependudukan: Dalam beberapa negara dengan mayoritas penduduk Muslim, ajaran Islam dapat memengaruhi kebijakan kependudukan, seperti regulasi keluarga berencana dan pendidikan seks. Ini dapat menjadi isu kontroversial di beberapa tempat.
- Migrasi Muslim: Gerakan migrasi, baik migrasi internal maupun internasional, juga merupakan bagian penting dari isu kependudukan yang berkaitan dengan Islam. Migrasi Muslim dapat berkaitan dengan faktor-faktor agama, seperti pencarian tempat ibadah atau perburuan pekerjaan.
- Kependudukan dan Faktor Sosial-Ekonomi: Keberagaman sosial-ekonomi dalam komunitas Muslim juga menjadi perhatian, termasuk akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan, tingkat kemiskinan, dan perbedaan di antara berbagai kelompok Muslim.
- Perkembangan Demografis Muslim: Studi kependudukan yang terkait dengan Islam juga melibatkan pemahaman tentang proyeksi pertumbuhan penduduk Muslim di masa depan dan bagaimana hal ini akan memengaruhi dinamika global.
Dalam banyak negara, Islam tidak hanya menjadi agama tetapi juga memengaruhi berbagai aspek sosial, ekonomi, dan kebijakan kependudukan. Penelitian kependudukan yang berkaitan dengan Islam membantu dalam pemahaman lebih dalam tentang dampak agama ini pada populasi dan masyarakat.@
Penulis:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau