ACADEMICS.web.id, PEKANBARU – PTL Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengeluarkan surat imbauan untuk melaksanakan shalat berjamaah 5 waktu di masjid.
Surat imbauan tersebut bukan hanya ditujukan kepada ASN maupun Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemprov Riau, namun juga ditujukan kepada TNI/Polri dan jajaran.
Surat imbauan Nomor 450/Kesra/14357 tersebut juga ditujukan kepada pimpinan instansi vertikal, BUMN, BUMD, pimpinan perusahaan-perusahaan swasta, lembaga/organisasi dan masyarakat.
Kemudian, surat imbauan juga berlaku untuk kepala sekolah, madrasah, pondok pesantren, berbagai kalangan komunitas, profesi, serta umat Islam.
Surat imbauan tersebut dibuat dalam meningkatkan kualitas keimanan serta ketaqwaan kepada Allah SWT, dan juga mendukung Visi Pemerintah Provinsi Riau 2019-2024 “Terwujud Riau yang Berdaya Saing, Sejahtera, Bermartabat, dan Unggul di Indonesia (Riau Bersatu).
Untuk mendukung itu, ASN dan intansi, lembaga/organisasi serta umat Islam di Riau diminta untuk menghentikan seluruh aktivitas saat adzan berkumandang, dan segera melaksanakan salat fardhu berjemaah di masjid/mushalla terdekat (Gerakan Salat Berjemaah di Awal Waktu).
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur, membenarkan bahwa PTL Gubernur Riau mengeluarkan surat imbauan shalat berjamaah 5 waktu di masjid dalam rangka gerakan salat berjemaah di awal waktu.
Dia mengatakan, surat tersebut bersifat hanya imbauan tidak ada keterpaksaan. Imbauan tersebut disampaikan kepada masyarakat umat Islam agar negeri ini semakin berkah kedepannya.
“Nanti surat imbauan itu kita sampaikan ke instansi, lembaga/organisasi yang dimaksud. Mudah-mudahan imbauan ini menjadikan negeri ini semakin berkah,” tukasnya.