JUAL-BELI ATAU PERDAGANGAN YANG DIHARAMKAN (Bag. 3)

Materi Kuliah Fiqh Muamalah

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Para ulama menjelaskan secara umum faktor penyebab suatu aktifitas muamalat yang diharamkan, yakni ada 3 faktor: PERTAMA, kezaliman, KEDUA, gharar (tipuan), dan KETIGA, riba. Faktor kezaliman sudah didiskusikan pada bagian pertama. Faktor gharar juga sudah didiskusikan pada bagian kedua. Maka sekarang kita langsung masuk ke Faktor Ketiga, RIBA.

Menurut bahasa riba berarti bertambah. Sesuatu menjadi riba apabila ia bertambah. Menurut istilah dalam fiqih, riba berarti bertambah atau keterlambatan dalam menjual harta tertentu.

banner 336x280

Hukum Riba

Riba hukumnya haram berdasarkan Al-Qur’an, hadist dan ijma. Riba termasuk dosa besar dan 7 dosa yang membinasakan. Allah tidak pernah mengumumkan perang dalam Al-Qur’an terhadap seorang pembuat dosa apapun kecuali dosa pemakan riba. Siapa yang menghalalkan hukum riba divonis kafir karena mengingkari suatu kewajiban yang diketahui seluruh umat islam. Adapun orang yang melakukan riba tanpa menganggap hukumnya halal divonis fasik.

Al Mawardi berkata, “Tidak satu agama samawi pun yang menghalalkan riba”. Allah berfirman menjelaskan syariat umat-umat terdahulu,

“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya” (An Nisaa’ : 161).

Dalil pengharaman riba

1. Al Qur’an

Firman Allah:

Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (Al Baqarah: 275).

Firman Allah Ta’ala:

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya“. (Al Baqarah: 278 -279).

Sarakhsyi berkata, “Dalam ayat-ayat tersebut, Allah menjelaskan 5 ancaman untuk pemakan riba;

  1. Bagai kemasukan syetan, fiman Allah

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila“. (Al Baqarah: 275).

  1. Kemusnahan, firman Allah

Allah memusnahkan riba“. (Al-Baqarah: 276).

Yang dimaksud dengan kemusnahan adalah hartanya menjadi hilang. Menurut pendapat ahli tafsir lain, maksudnya adalah musnah keberkahan dan tidak dapat digunakan oleh pemilik  atau ahli warisnya.

      3. Perang, firman Allah:

Bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu“.  (AlBaqarah: 279).

  1. Kafir, firman Allah:

Dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman“. (Al-Baqarah: 278).

Dan diakhir ayat riba Allah berfirman:

Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa“.  (Al-Baqarah: 276).

Tafsirnya: orang akan menjadi kafir bila menghalalkan riba, dan berdosa jika hanya memakannya.

  1. Kekal di neraka bagi orang yang menghalalkannya, firman Allah:

Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya“.  (AlBaqarah: 275).

2. Hadist Nabi

عن أبى هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال اجْتَنِبُوا السَّبْعَ المُوبِقاتِ، قالوا: يا رَسولَ اللَّهِ وما هُنَّ؟ قالَ: الشِّرْكُ باللَّهِ، والسِّحْرُ، وقَتْلُ النَّفْسِ الَّتي حَرَّمَ اللَّهُ إلَّا بالحَقِّ، وأَكْلُ الرِّبا، وأَكْلُ مالِ اليَتِيمِ، والتَّوَلِّي يَومَ الزَّحْفِ، وقَذْفُ المُحْصَناتِ المُؤْمِناتِ الغافِلاتِ

Diriwayatkan dari Abu Huraira, Nabi bersabda, “Jauhi 7 hal yang membinasakan! Para sahabat berkata, “Wahai, Rasulullah! apakah itu? Beliau bersabda, “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah tanpa hak, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari pertempuran, dan menuduh wanita beriman yang lalai berzina.” Muttafaq’alaih.

حديث بن مسعود رضي الله عنه قال : (لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه وقال هم سواء) (رواه مسلم)

Diriwayatkan dari Mas’ud ia berkata,” Rasulullah mengutuk orang yang makan harta riba, pemberi harta riba, penulis akad riba dan saksi transaksi riba. Mereka semuanya sama”. HR. Muslim.

3. Ijma’

Para ulama sepakat bahwa hukum riba haram. Setiap muslim yang melakukan transaksi pinjam meminjam, jual beli berkewajiban terlebih dahulu mempelajari tentang muamalah ini agar transaksinya sah serta terhidar dari transaksi haram walaupun syubhat. Dan enggan mempelajarinya adalah dosa dan kesalahan.

Bagaimanapun juga orang yang tidak tahu hukum muamalat akan terjerumus dalam riba, disegaja maupun tidak.

Diriwayatkan dari ulama salaf bahwa mereka melarang melakukan transaksi niaga sebelum mempelajari fiqh muamalat agar tidak terjerumus dalam riba.

Diriwayat dari Umar, ia berkata,”Jangan seorang pun berdagang di pasar Madinah kecuali orangyang mengerti fiqh muamalat, bila tidak ia akan terjerumus dalam riba”.

Diriwayatkan dari Ali, ia berkata, “Orang yang tidak mengerti fiqh muamalat dan melakukan niaga, ia akan berlumuran riba, kemudian berlumuran, kemudian berlumuran”.

Macam-Macam Riba

Riba terbagi dua:

1. Riba Dayn, yaitu riba yang terdapat dalam akad hutang seperti pinjam meminjam uang dan jual beli tidak tunai.

Jenis ini terbagi 2:

  • Penambahan hutang saat jatuh tempo. Bentuk riba seperti ini adalah disaat seseorang memiliki kredit terhadap orang lain dalam bentuk pinjaman uang atau jual beli berjangka, tatkala jatuh tempo pembayaran, debitur tidak mampu membayar, maka pihak kreditur menambah jangka waktu pembayaran dengan syarat hutang bertambah.

Misalnya:

Pak Saleh membeli mobil pak Khalid seharga 50 juta rupiah yang akan dilunasi dalam waktu 3 tahun. Tatkala jatuh tempo pembayaran pak Saleh tidak memiliki uang untuk membayar, maka pak Khalid berkata, “Aku beri tenggang waktu satu tahun lagi dengan syarat hutang bertambah menjadi 55 juta rupiah”. Tambahan  5 juta rupiah itu yang dinamakan dengan riba.

Riba bentuk ini paling berbahaya dan sangat diharamkan. Bentuk ini dalam istilah fiqh dinamakan zidni unzhirka (beri aku tambahan piutang, aku beri engkau tambahan tenggang waktu). Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda“. (Ali Imran: 130).

Qatadah menafsirkan ayat ini, “Bentuk riba jahiliyah adalah seseorang menjual barang tidak tunai hingga jangka waktu tertentu, bila jatuh tempo waktu pembayaran pembeli tidak mampu melunasinya ia harus membayar lebih dan waktu pembayaran diundur”.

  • Riba yang disyaratkan pada akad pinjam meminjam. Bentuknya: seseorang kredit kepada orang lain dengan persyaratan debitur membayar lebih dari uang yang diterimanya. Jenis ini disebut riba qardh, karena ribanya terdapat pada akad qardh (pinjam-meminjam), dimana persyaratan riba pada saat akad qardh berlangsung dan bukan pada saat jatuh tempo pembayaran.

Misalnya:

Pak Saleh butuh uang tunai maka ia meminta pinjaman kepada pak Khalid sebanyak 50 juta rupiah, yang akan dibayar setelah 1 tahun. Pak Agung menyanggupi dengan syarat dikembalikan sebesar 55 juta rupiah. ii.  Dalil haramnya riba al qardh, firman Allah Ta’ala

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya“. (Al Baqarah: 278-279).

Ayat di atas menjelaskan bahwa kreditur yang bertaubat dan meninggalkan transaksi riba hanya boleh mengambil sejumlah uang yang ia pinjamkan dan sisanya adalah penganiyaan.

Para ulama sepakat bahwa setiap bunga dari pinjaman yang disyaratkan oleh kreditur pada akad pinjam meminjam termasuk riba.

2. Riba bai’, jenis riba yang kedua adalah Riba Bai’ yang obyeknya adalah akad jual-beli.

Riba jenis ini terbagai 2:

  • Riba Fadhl, yaitu: menukar harta riba yang sejenis dengan ukuran atau jumlah yang berbeda. Maksud kata “harta riba” adalah: harta yang merupakan obyek riba, yaitu; emas, perak (uang/alat tukar) dan makanan pokok yang bisa disimpan dalam waktu lama. Maksud kata “sejenis” adalah: jenis harta riba. Emas dengan seluruh macamnya satu jenis, kurma dengan seluruh macamnya satu jenis, mata uang real Saudi dengan segala bentukya (kertas, logam, simpanan di rekening bank dan surat berharga, seperti: cek) satu jenis, mata uang rupiah satu jenis. Maksud kata ” ukuran atau jumlah yang berbeda” adalah tidak sama ukurannya.

Misalnya: Menukar satu gantang kurma jenis sukari dengan 2 gantang kurma jenis barhi dengan cara tunai. Atau menukar 100 gram emas baru dengan 200 gram emas usang dengan cara tunai. Atau menukar Rp. 10.000,- kertas dengan Rp. 9.800,- logam dengan cara tunai.

Dalil:

عن عبادة بن الصامت رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «الذهب بالذهب، والفضة بالفضة، والبُر بالبُر، والشعير بالشعير، والتمر بالتمر، والملح بالملح، مثلًا بمثل، سواء بسواء، يدًا بيد، فإذا اختلفت هذه الأصناف فبيعوا كيف شئتم إذا كان يدًا بيد؛ رواه مسلم

Diriwayatkan dari Ubadah bin Shamit bahwa nabi bersabda,” emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, kurma ditukar dengan kurma, gandum bulat ditukar dengan gandum bulat, garam ditukar dengan garam, dan gandum panjang ditukar dengan gandum panjang, haruslah semisal dan sama ukurannya serta tunai. Apabila jenisnya berbeda, ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai”. HR. Muslim.

  • Riba Nasi’ah, disebabkan keterlambatan serah-terima barang. Riba nasi’ah adalah menukar harta riba dengan harta riba yang ‘illatnya sama atau peruntukannya sama, dengan cara tidak tunai. Maksud kata “‘illatnya sama” adalah barang yang merupakan obyek tukar-menukar sama illatnya, seperti keduanya adalah alat tukar, atau keduanya makanan pokok yang tahan lama, baik jenisnya sama ataupun tidak. Maksud kata “tunai” transaksi serah-terima kedua barang dilakukan pada saat yang sama.

Misalnya: Menukar 1 gantang kurma dengan 1 gantang gandum dengan cara tidak tunai. Atau menukar 100 gram emas dengan 100 gram emas dengan cara tidak tunai. Atau menukar 1 Ringgit dengan Rp. 3.000,- dengan cara tidak tunai. Dalilnya:

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه مرفوعاً: «الذهب بالذهب رِباً، إلا هَاءَ وَهَاءَ، والفضة بالفضة ربا، إلا هَاءَ وهَاءَ، والبُرُّ بالبُرِّ ربا، إلا هاء وهاء. والشعير بالشعير ربا، إلا هاء وهاء

Diriwayatkan dari Umar bin Khattab bahwa nabi bersabda,” menukar emas dengan emas adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum bulat dengan gandum bulat adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar kurma dengan kurma adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai, menukar gandum panjang dengan gandum panjang adalah riba kecuali dilakukan dengan cara tunai “. HR. Bukhari  Muslim.

Hadist ini menjelaskan bahwa menukar barang yang sejenis haruslah tunai.

Sabda nabi dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah di atas: “Dan apabila jenisnya berbeda ukurannya juga boleh berbeda dengan syarat tunai“.

Hadis ini Menjelaskan bahwa menukar barang yang tidak sejenis dan masih satu ‘illat juga harus dengan cara tunai.

Macam-macam harta riba

Obyek harta riba bai’ ada 6 jenis seperti yang disebutkan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ubadah di atas.

Enam jenis ini bisa dikelompokkan menjadi 2 bagian:

  1. Uang Emas dan perak, illatnya adalah barang berharga yang merupakan alat pembayar, dan diqiyaskan barang yang sama fungsinya, seperti: mata uang modern. Setiap mata uang sebuah Negara merupakan jenis tersendiri. Real Saudi satu jenis, Rupiah Indonesia satu jenis dan emas satu jenis.

Adapun barang biasa yang bukan merupakan alat pembayar, seperti: barang tambang, rumah, mobil, barang elektronik dan furnitur tidak merupakan harta riba.

  1. Empat jenis makanan, yaitu: gandum bulat, kurma, garam dan gandum panjang, illatnya bahan makanan pokok dan tahan lama. Dan diqiyaskan makanan yang fungsinya sama, yaitu makanan pokok suatu negeri yang bisa mengeyangkan dan tahan lama, seperti: beras, jagung, kacang arab dan lain-lain.

Adapun barang yang tidak mengeyangkan dan tidak tahan lama, seperti: buah-buahan, sayuran, susu, kue dan obat-obatan tidak merupakan harta riba.

Perbedaan antara riba dayn dengan riba bai’

    1. Riba bai’ diharamkan untuk sad zariah, sedangkan riba dayn diharamkan karena zatnya.
    2. Riba bai’ hanya pada 6 jenis harta, sedangkan riba dayn berlaku pada seluruh jenis harta sesuai dengan ijma para ulama. Indikasinya bahwa riba yang dilakukan orang jahiliyah yang kemudian diharamkan Al-quran obyek transaksinya adalah unta. Dan unta tidak termasuk salah satu 6 harta riba.@

Prepared by Sofiandi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *