ACADEMICS.web.id – Hutan Indonesia merupakan salah satu pusat keanekaragaman hayati di dunia.Hutan Indonesia merupakan rumah bagi ribuan jenis flora dan fauna yang banyak diantaranya adalah endemik di Indonesia. Dalam, kenyataannya pemanfaatan hutan alam yang telah berlangsung sejak awal 1970-an ternyata memberikan gambaran yang kurang menggembirakan untuk masa depan dunia kehutanan Indonesia sekarang ini. Sisi negatif tersebut antara lain tingginya laju deforestasi yang menimbulkan kekhawatiran akan tidak tercapainya kelestarian hutan yang diperkuat oleh adanya penebangan liar/ Illegal Logging.
Hutan adalah suatu lapangan pertumbuhan pohon-pohon yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya, dan ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan. Artinya hutan suatu areal yang cukup luas, di dalamnya bertumbuhan kayu, bambu dan/atau palem, bersama-sama dengan tanahnya, beserta segala isinya, baik berupa nabati maupun hewani, yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk membeikan manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Kawasan hutan adalah wilayah-wilayah tertentu ditetapkan pemerintah sebagai kawasan hutan tetap. Selanjutnya kawasan hutan adalah wilayah yang sudah berhutan.
Illegal logging merupakan sebuah bencana bagi dunia kehutanan Indonesia yang berdampak luas bagi kondisi lingkungan, politik, ekonomi dan sosial budaya Indonesia.
Lingkungan Hidup sebagai karunia dan rahmat tuhan yang maha kuasa kepada rakyat dan bangsa indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan mantranya sesuai dengan wawasan nusantara. Dalam rangka mendayagunakan sumber daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam UndangUndang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan pancasila oleh sebab itu, perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup, berdasarkan kebijaksaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan. Untuk itu dipandang perlu dilaksanakan pengelolaan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang guna menunjang terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup.
Masalah-masalah lingkungan sebagai pendorong terliat dengan adanya Pengundulan hutan, lahan kritis menipisnya lapisan ozon, pemanasan global tumpahan minyak di laut, ikan mati di anak sungai karna zat-zat kimia dan punahnya spesies tertentu adalah beberapa contoh dari masalah-masalah lingkungan hidup. Dalam literatur masalah-masalah lingkungan dapat di kelompokan ke dalam tiga bentuk menurut Richard steward yaitu pencemaran lingkungan (polusi), pemanfaatan lahan secara salah (land misuse) dan pengurasan atau habisnya sumber daya alam (natural resource depeletion).
Aktivitas illegal logging saat ini berjalan dengan terbuka,transparan dan banyak pihak yang terlibat dan memperoleh keuntungan dari aktifitas pencurian kayu, modus yang biasanya dilakukan adalah dengan mekibatkan banyak pihak dan secara sistimatis dan terorganisir. Pada umumnya mereka yang berperan adalah buruh/penambang,pemodal (cukong), peyedia angkutan dan pengusaha.
Didalam undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada pasal 1 No.16” perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perbahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”Dan No. 17”kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik,kimia,dan/atau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Dan undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undangundang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 50 ayat 2”setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu. ayat 3 (c) : melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak yang ditentukan. (e) : menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang. (f) : menrima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan atau memiliki hasil hutan yang diketahui atatu patut diduga berasal ari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. (h) : mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.@
Penulis:
Mahasiswi S1 Farmasi (Tingkat 1) Institut Kesehatan Mitra Bunda