KAJIAN HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN DALAM FIQH | Ayunia Yustri

Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Dalam kamus Bahasa Indonesia ada empat pengertian yang terkait homoseksual yaitu: Homoseksual adalah hubungan seks dengan pasangan sejenis, homoseksual adalah keadaan tertarik terhadap orang dari jenis yang sama. Homoseksualisme adalah paham  homoseksual , dan homoseksualitas adalah  kecendrungan umtuk tertarik kepada orang lain yang sejenis. Pengertian lainnya dari homoseksual secara istilah, seperti dalam Wikipedia Ensiklopedia  bebas dikatakan bahwa Homoseksualitas  mengacu pada interaksi  seksual dan/atau romantic antara pribadi yang berjenis kelamin  sama secara  situasional atau berkelanjutan. Pada umumnya dibandingkan tentang  heteroseksualitas dan biseksualitas. Istilah gay adalah suatu istilah  yang digunakan untuk merujuk  kepada pria pelaku homoseks. Sedangkan  lesbian adalah istilah  yang digunakan untuk merujuk kepada Wanita yang melakukan hubungan sex dengan jenis kelamin yang sama.

Istilah homoseksual sendiri untuk pertamakali diciptakan  pada tahun 1868 bersamaan dengan istilah heteroseksual (kebalikan dari homoseksual ~ yaitu hubungan seks antara orang yang berbeda jenis kelamin) dan pertama kali dicetak pada tahun 1869 oleh penulis Hungaria karoly Maria Kertbeny (1824-1882).

banner 336x280

A. Sejarah muncul dan berkembangnya homoseks dan lesbian

Perbuatan homoseksual dan akibatnya disebutkan dalam al-quran diantara kisah-kisah umat nabi-nabi yang durhaka dan dijatuhi hukuman oleh Allah, yaitu kisah umat nabi luth. Informasi al-Quran  tentang homoseks, liwath atau sodomi dalam islam diungkap dalam al-Quran yang artinya

    Artinya:Dan(kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya).(ingatlah) tatkala Dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengajarkan perbuatan faahisyah itu, yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu? “ sesungguhnya kamu mendatangi  lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepda Wanita, malah kamu ini adalah kaum melampaui batas (QS.al-‘Araf[7]80-81)

          Ayat ini menjelaskan bagaiman Nabi Luth menegur kaumnya yang melakukan Tindakan yang sangat buruk yang perlu diluruskan yaitu melampiaskan nafsu syahwat kepada sesama jenis,sehingga perbutan tersebut disifati sebagai al-fahisyah.

Hubungan seks antara manusia berlainan jenis adalah fitrah dan sunnatullah,apabila dilakukan di atas koridor-koridor akhlak dan etika yang baik yaitu hubungan seks dalam payung pernikahan yang suci tetapi apa yang dilakukan oleh penduduk sadum, yaitu  hubungan seks sesame jenis atau homoseks tidak ditemukan dalil apapun yang membenarkan perbuatan tersebut.

          Pada perkembangan selanjutnya (dimasa modern ini) perbuatan pengikut kaum Luth ini semangkin menggila, bahkan dengan dalil hak Asasi Manusia banyak orang yang kemudian mencoba melegakkan perilaku ini sebagai sebuah pilihan ahak asasi atas dasr hak hidup yang merata bagi setiap orang. Sikap merata itu persis seperti sikap  dan pandangan sementara orang di dunia ini. Bahkan beberapa negara, di barat dewasa ini telah menbenarkan secara hukum hubungan seks pria dengan pria atau pernikahan pria dengan pria, dan menganggapnya sebagai suatu hal yang normal serta bagian dari Hak Asas Manusia. Namun islam TIDAK membenarkannya baik secara fitrah maupun sunnatullah. Karena manusia secara fitrah diciptakan berpasang-pasangan. Bukan makhluk yang berjenis kelamin sama, sebagaimana firman Allah (QS. Adz-Dzariat [51]:49) yang Artinya:” dan segala sesuatu kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah

B. Pencetus Perilaku Homoseks Dan Pencegahannya

         Menurut pakar Andrologi dan seksologi, Wimpie pangkahila, seseorang berpotensi menjadi homoseks karena beberapa factor, di antaranya gangguan psikoseksual pada masa kanak-kanak, factor biologis (kelainan otak dan genetik), factor sosio kultur dan faktor lingkungan. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa pendapat yang mengatakan  homoseks terbentuk karena faktor biologis masih merupakan pendapat yang kontroversi. Psikologi Dadang Hawari bahkan mengatakan bahwa faktor utama penyebab homoseksualitas adalah lingkungan. Keberadaan faktor-faktor di atas yang membuat seseorang bisa melakukan penyimpangan seks, tidak serta mereka membenarkan perbuatan homoseksual itu sndiri, atau  mengatakan bahwa menjadi  gay atau lesbi adalah kodrat atau takdir atau melegalkannya atas nama hak asasi manusia.

C. Akibat Homoseksual dalam Al-Quran

      Perbuatan homoseksual dan akibatnya disebutkan dalam Al-Quran diantara kisah-kisah umat nabi yang durhaka dan di jatuhi hukum oleh Allah, yaitu kisah umat nabi Luth sehingga perbuatan  tersebut disifati sebagai  al-fahisyah. Yabg tidak pernah dilakukan  oleh umat -umat sebelumnya , karena perbuatan itu  melanggar fitrah  manusia dan tujuan penciptaannya, yaitu  memiliki kecendrungan  kepada lawan jenisnya untuk memelihara kesinambungan jeniis manusia di dunia. Bukan melampiaskannya pada sesame jenis dan meninggalkan lawan jenis yang seharusnya menjadi pasangannya. Sebagaimana yang dilakukan kaum Luth bahwa mereka telah meninggalkan Wanita  pasangannya yang secara naluriah seharusnya kepada merekalah laki-laki menyalurkan naluri seksualnya. Sebagaimana firman Allah  dalam(QS.al-Baqarah[2]223) yang  Artinya:

         Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaumana saja kamu kehendaki .dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya.dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.

       Hubungan atara dua jenis kelamindalam koridor perkawinan, selain bernilai ibadah juga memberi kenikmatan jasmani, Tetapi orang yang melakukan Homosekdual ia hanya merasakan kenikmatan nafsu jasmaniah saja, namun mereka tidak mendapatkan ketenangan jiwa dan lepas dari tanggung jawab sebagai akibat dari perbuatannya. Oleh sebab itu potongan ayat berikutnya menyebutkan orang-orang yang Melakukan homoseksual sebagai orang-orang yang melampaui batas, yautu melampaui batas fitrah manusia, karena hubungan seks yang merupakan fitrah manusia hanyalah kepada lawan jenisnya yang sudah di nikahi.

       Dari sini bisa dikatan bahwa apapun istilah yang di gunakan untuk menyebut perilaku homoseksual, tetaplah merupakan perbuatan keji. Untuk menghindari semangkin maraknya penyimpangan seksual dimasyarakat karena dampaknya yang berbahaya seperti merebaknya penyakit HIV dan Aids, maka pemerintah dihimbau untuk memeberikan sanksi kepada pihak-pihak yang menyebar luaskan penyimpangan seksual secara aksat mata tanpa memperhatikan etika dan moral, sejalan dengen perintah Allah swt. Dalam QS.An-Nissa[4]16: yang artinya:

        Dan terhadap dua orang (laki-laki) yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, Maka berilah hukuman kepada keduanya, Kemudia jika keduannya bertaubat dan memperbaiki diri, Maka biarkanlah  mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.

Permasalahan penyimpangan seksual harus ditangani secara terpadu, baik oleh pemerintah, psykolog, pemuka agama dan pendidik, tidak cukup hanya dengan menggelar pekan kondom saja. Alih-alih menjauhkan Masyarakat dari penyakit Aids, seks bebas akan semangkin merebak dikalangan remaja sebab bila tidak di cegah, Allah akan menimpakan hukumannya kepada kita semua. Mungkin Aids itu adalah hukuman nyata didunia bagi pengikut kaum Luth, Di sisi lain apabila perbuatan kaum nabi Luth itu tumbuh subur di Masyarakat tentu akan mengganggu regenerasi kehidupan, karena hikmah fitrah akami dari aktivitas seks manusia terhadap lawan jenis adalah untuk perkembangbiakan manusia selanjutnya dibumi ini. Dan di dalam islampun para ulama telah sepakat mengenai keharaman homoseksual yang termasuk perbuatan keji sebaimana jarimah zina, merupakan perbuatan yang merusak akhlaq dan tidak sesuai dengan fitrah manusia.@

Penulis:

Ayunia yustri:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *