ACADEMICS.web.id – Bunuh diri adalah usaha seseorang untuk menyakiti dirinya sendiri dengan tujuan untuk meniadakan atau menghilangkan nyawanya sendiri, hal ini biasanya dilakukan atas dasar motivasi-motivasi tertentu seperti menyelesaikan permasalahan yang dihadapi sedangkan Euthanasia adalah tindakan yang bertujuan untuk menghilangkan penderitaan seseorang dengan mengakhiri hidupnya. Jenisnya meliputi euthanasia sukarela, terpaksa, aktif dan pasif.
Ulama sepakat bahwa seorang muslim melakukan bunuh diri karena tamak terhadap dunia atau takut ditimpa musibah yang menyakitkan atau lari dari penyakit yang dideritanya, baik yang masih ada harapan sembuh atau tidak, baik rasa sakit itu karena dilukai musuh dalam peperangan atau karena tertawan atau disebabkan musibah dunia seperti kerugian dalam berdagang atau kehilangan kekasih atau kegagalan studi. Maka hal ini tidak dibolehkan. Pelakunya berdosa, melakukan salah satu dosa besar, jika ia melakannya dengan keyakinan perbuatan itu tidak boleh dilakukan. Tetapi, jika ia berkeyakinan bahwa bunuh diri boleh, maka ia sudah keluar dari agama (murtad).
Diharamkannya bunuh diri seperti diharamkannya membunuh orang lain karena sebab permusuhan. Sebab jiwa manusia adalah milik Allah SWT. Maka tidak boleh dipergunakan kecuali sesuai dengan perintah dan kehendak Allah SWT.
Islam memandang lebih jauh lagi, di mana Rasulullah saw melarang seorang muslim mengangankan kematian karena ditimpa musibah. Sebagaimana yang terdapat dalam hadits:
- Diriwayatkan oleh Abu Raulullah SAW bersabda, Hurairah ra bahwa
لا يَتَمَنَّي أحدُ كُمُ الْمَوْتَ إِمَّا مُحْسِنًا فَلَعَلَّهُ يَزْدَادُوَإِمَّا مُسْيِئاً فَلَعَلَّهُ يَسْتَعْتِبُ.
(رواه البخاري)
Janganlah satu orang pun di antara kalian mengangankan kematian. Adakalanya ia seorang yang baik semoga bertambah (keimanannya) dan mungkin seorang yang berbuat jahat, barangkali itu sebuah teguran¹¹
- Dari Abu Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda:
(الَّذِي يَخْنُقُ نَفْسَهُ يَخْنُقُهَا فِي النَّارِ وَالَّذِي يَطَعُنُهَا يَطَعُنُهَا فِي النَّارِ. (متفق عليه
“Barang siapa yang mencekik dirinya, ia akan dicekik di neraka. Dan barang siapa yang menusuk dirinya, ia akan ditusuk di neraka”
- Nabi bersabda:
(كَانَ فِيْمَنْ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزَعَ فَأَخَذَ سِكِيْنًا فَخَرَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رَ فَأَ الدَّمُ حَتَّى مَات فَقَالَ اللهُ بَآدَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ فَحُرِّمَتْ عَلَيْهِ الجَنَّةُ ( متفق غليه
“Pernah ada sebelum kamu seorang laki-laki yang terluka, lalu ia berkeluh kesah. Kemudian dia mengambil pisau dan memotong tangannya (nadinya). Lalu darahnya tidak henti-hentinya keluar sampai dia meninggal dunia. Allah berfirman: Hamba-Ku telah menyegerakan kematiannya (sebelum aku mematikannya). Karena itu Aku haramkan surga untuknya’ (HR. Muttafaq Alaih).
Indikasi ini sangat jelas. Seseorang melakukan bunuh diri karena menghindar dari rasa sakit dan penyakit yang dideritanya yang disebabkan luka-luka. Ia tidak sabar, sehingga ia percepat kematiannya dengan menghabisi dirinya sendiri, yang akhirnya Allah mengharamkan surga untuknya.@
Penulis:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau