HUKUM BERDAGANG DITEMPAT MAKSIAT | Nazri

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Imam Al-Ghazali berkata terkait pasar yang dibangun oleh pemerintah dengan harta haram. “Hukumnya haram berdagang dan menetap di pasar tersebut. Jika seseorang menempat di pasar itu dengan menyewa dan berdagang dengan cara halal, maka ia berdosa sebab menempati bangunan pasar. Bagi masyarakat boleh membeli dari pedagang tersebut. Namun jika menemukan pedagang di tempat yang halal, sebaiknya dia beli di tempat itu. Karena membeli di pasar yang pertama, pasar yang haram, dapat mendorong pedagang semakin lama menempat di pasar yang haram. (AnNawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhaddzab, juz IX, halaman 350).

Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, makna dari maksiat itu sendiri adalah sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT. KH Cholil mengingatkan jangan sampai kita menolong kepada keburukan. Ketika menolong kemaksiatan, artinya kita juga terkena dan mendapat kemaksiatan. Bekerja di tempat maksiat, artinya kita menolong kepada keburukan. Jika ada sesuatu yang haram di tempat bekerja atau pekerjaan, maka menjadi haram pula hukumnya. Seperti di prostitusi, tempat minuman keras, kerja di tempat riba, itu semua yang menuju kepada tempat kemaksiatan,” ujar KH Cholil. KH Cholil mengatakan, sebaiknya kita meninggalkan bekerja di tempat maksiat. Terkecuali merasa saat dalam kondisi darurat, seperti ada tanggungan yang harus dinafkahi.

banner 336x280

Dalam perspektif Islam, memberi nafkah adalah kewajiban para ayah kepada keluarganya. Bekerja ataupun berniaga dengan cara halal dan tayib menjadi jihad bagi kepala keluarga. Setiap tetes keringatnya akan dibalas dengan pahala. Mencari nafkah bahkan merupakan perintah agama

Syekh Muhammad Taqi al-Utsmani menjelaskan bahwa sebab dalam kemaksiatan juga terbagi menjadi dua bagian; (1) sebab yang dekat (qarib); dan (2) sebab yang jauh (ba’id). Dua sebab ini memiliki hukum yang juga berbeda dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang makruf …” (QS al-Baqarah [2]: 233). Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir men jelaskan, maksud dari penggalan ayat ini adalah seorang bapak berkewajiban memberikan nafkah dan pakaian kepada ibu bayi yang menyusui dengan cara yang makruf.Imam Ibnu Katsir melanjutkan, cara yang makruf, yakni sesuai dengan kebiasaan yang berlaku bagi mereka di negeri mereka masing-masing dengan tidak berlebih-lebihan atau juga terlampau kurang. Artinya, sesuai dengan kemampuan dan kemudahan yang dimiliki oleh bapak si bayi. Sebagaimana firman Allah SWT, “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekadar apa yang telah Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS at-Talaq [65]: 7).

 Islam mengharamkan semua bentuk kerja sama atas dosa dan permusuhan.

Banyak hadis yang melarang seorang Muslim untuk mendekati pekerjaan maksiat. Dari khamar, korupsi, hingga riba. “Allah melaknat khamar, peminumnya, penuangnya, pemerahnya, yang meminta diperahkan, pembawanya, dan yang dibawakannya” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah). Untuk hadis tentang riba, Ibnu Mas’ud meriwayatkan, “Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba dan yang memberi makan dari hasil riba, dua orang saksinya dan penulisnya” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Tirmidzi). Rasulullah bahkan melarang sekadar membawakan khamar atau menuangkannya. Allah SWT pun melaknatnya.

Untuk itu, perintah untuk mencari nafkah tentu tak lepas dari unsur halal dan tayib. Jika tidak memenuhi itu, lebih baik kita menghindarinya. Kesulitan dalam mencari pekerjaan pengganti demi anak istri akan terjawab manakala kita berikhtiar dan bertawakal.@

Penulis:

Nazri:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *