HUKUM MENIKAH VIA ZOOM | Muhammad Zainal Mahdi

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Perkawinan merupakan suatu sunnah rasul yang harus dilakukan pada setiap umat manusia terutama umat islam. Manusia adalah makhluk yang paling dimuliakan oleh Allah SWT dibandingkan dengan makhluk-makhluk lainnya. Allah telah menetapkan adanya aturan tentang pernikahan bagi manusia dengan tidak melanggar aturan-Nya.

Salah satu kasus pernikahan melalui aplikasi via zoom yaitu terjadi pada pasangan Max Walden dan Safira Gayatri, yang di mana mempelai laki-laki berada di tempat lain yaitu Australia sedang mempelai wanita berada di tempat lain yaitu Indonesia dan wali berada di tempat yang sama dengan mempelai wanita. Adapun proses pernikahan-nya adalah mempelai wanita beserta seluruh keluarganya mempersiapkan semua keperluan pernikahan pada umumnya begitu pula dengan mempelai laki-laki yang berada di Negara Australia ia mempersiapkan seluruh keperluan untuk pernikahanya.

banner 336x280

Kemudian di sediakan-nya sebuah Tv yang berukuran besara yang sudah tersambung dengan handphone android oleh kedua pihak mempelai wanita dan laki-laki yang di mana Tv tersebut sudah tersambung oleh via zoom sehingga seluruh proses akad nikah dapat di saksikan melalui aplikasi via zoom beserta keluarga baik dari pihak mempelai laki-laki idan wanita dapat terlihat secara jelas di layar tv tersebut.

Akad nikah melalui perangkat atau secara online bersifat kasuistik yang dilakukan dengan persyaratan-persyaratan tertentu atau kondisi tertentu sehingga ada ulama yang mengatakan sah dan tidak. Jumhur ulama yang berpendapat bahwa akad nikah itu dipersyaratkan pelaksanaannya dilakukan dalam suatu majelis. Dalam pembahsan nikah lewat handphone internet, facebook, watshap, twitter dan lain-lain, syarat tersebut secara lahir jelas tidak terpenuhi. Akan tetapi tampaknya pengertian “satu majelis” menurut jumhur ulama itu bermakna yaitu agar semua pihak (wali, saksi calon dan seterusnya) yang terlibat dalam akad nikah itu bisa mengikuti semua proses ijab-qabul dan menetapkan dua orang saksi ditempat calon suami melaksanakan qabul atau lafadz shiqhat tersebut dan dipastikan bersumber dari calon suami, maka dapat dikatakan bahwa nikah melalui perangkat itu bisa dinyatakan sah.

Praktik Nikah Via Zoom/Media Sosial

Pada dasarnya akad nikah yang dilakukan melalui via zoom sama dengan pelaksanaan nikah pada umumnya, hanya saja pihak-pihak yang berakad nikah tidak berada dalam satu majelis. Dalam arti ini bahwa tidak berhadaphadapan dalam satu tempat. Pelaksanaan akad nikah melalui via zoom tidak jauh berbeda dengan akad nikah yang diwakilkan atau melalui sepucuk surat. Jika proses pernikahan pada umumnya dilakukan secara tatap muka atau secara langsung dalam satu tempat, namun dalam pernikahan via zoom ini akad dilakukan tidak di satu tempat. Bentuk nya pun sangat beragam diantaranya mempelai laki-laki dengan mempelai perempuan tidak berada dalam satu tempat atau saling berjauhan, ada juga mempelai perempuan dan mempelai laki-laki berada dalam satu tempat akan tetapi penghulunya yang berbeda tempat.

Secara keseluruhan salah satu unsur pelaku akad tidak saling bertemu dalam satu tempat. Seiring berjalannya waktu perkembangan dunia teknologi, pembicaraan menggunakan alat komunikasi seperti telepon semakin canggih. Dahulu orang-orang dapat berbicara hanya dengan saling mendengarkan suara akan tetapi sekarang ini telepon sudah bisa saling melihat wajah dan gambar di layar kaca telepon atau pun computer. Bagi sebagian orang ketentuan satu majelis dan kesinambungan waktu dapat menimbulkan keraguan sah dan tidaknya suatu akad nikah yang dilaksanakn secara online melalui media via zoom.

 Keterkaitan antara kesinambungan waktu dan satu majelis sangat erat oleh karena itu terdapat dua golongan besar fiqih yang menafsirkan pengertian keterkaitan tersebut : Golongan fiqih pertama yaitu Imam Syaf’i menafsirkan keterkaitan antara kesinambungan waktu dan kesatuan majelis. Menurut Imam Syaf’i kesinambungan waktu itu tidak lain pelaksanaan ijab dan qabul masih saling terkait dan tidak ada jarak yang memisahkan keduannya, oleh sebab itu perlu disaksikan secara langsung oleh para saksi karena tugasnya untuk memastikan secara yakin keabsahan ijab dan qabul tersebut. Secara jelasbahwa dengan adanya kesinambungan waktu antara pengucapan ijab dan qabul maka diperlukan adanya kesatuan satu majelis.

Prespektif Hukum Islam Tentang Nikah Via Zoom/Media Sosial

Perbedaan pendapat muncul dikalangan mazhab, inilah yang menjadi permasalahan didalam pengaplikasiannya, terlebih lagi mengenai pernikahan via zoom yang dianggap sebagai kajian kontemporer. Baru-baru ini masalah pernikahan secara online sudah banyak dilakukan oleh beberapa pasangan karena adanya suatu musibah atau wabah yang sedang melanda dunia dalam hal ini yaitu wabah virus corona atau covid-19. Dalam hal ini membuat manusia tidak bisa melakukan banyak kegiatan diluar rumah atau menyelenggarakan acara dengan menundang banyak orang.

Hukum Islam dibedakan menjadi dua yang pertama hukum Islam dalam kategori syariah dan kedua hukum Islam dalam kategori fiqih. Syariah adalah al-mutawatirah karena ia bersifat mutlak dan pasti serta tetap hukumnya. Sedangkan fiqih adalah pemahaman terhadap syari’ah, dengan demikian fiqihadalah hasil ijtihad manusia, sehingga ia bersifat relative dan temporal. Dalam hal ini yang dimaksudkan adalah hukum Islam kategori fiqih merupakan hasil ijtihad manusia bukan hukum Islam dalam kategori syariah.

Hukum pernikahan sangat penting didalam Islam karena mengatur tentang tata cara hidup berkeluarga yang mana merupakan inti dalam kehidupan bermasyarakat. Hukum pernikahan merupakan bagian yang penting untuk kita taati dan laksanakan sesuai dengan ketentuan yang tepat berdasarkan dengan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW. Hukum asal dari menikah ialah sunnah bagi orang yang membutuhkannya. akad nikah pada dasarnya dilakukan atas dasar kerelaan antara kedua calon pasangan yang dinyatakan melalui ijab qabul.             Akad nikah tidak sah kecuali ada wali dan dua orang saksi yang adil (terpercaya).

Rasulullah SAW bersabda :

Yang artinya : “suatu pernikahan dianggap tidak sah, kecuali dengan izin wali dan dua orang saksi yang terpercaya, adapun pernikahan yang tanpa keduannya maka dianggap batal atau tidak sah.”(HR. Ibnu Hibban:1247)

Adapun rukun nikah yang telah disepakati oleh Jumhur Ulama adalah memepelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi, shigat ijab qabul. Jadi pernikahan yang dilaksanakan secara via zoom diatas sudah memenuhi ketentuan rukun dan syaratnya, hanya saja yang menjadi perbedaan pada saat ini mengenai ijab qabul dalam arti satu majelis nya.

Pernikahan yang dilangsungkan secara via zoom itu sendiri memang dilakukan dengan dua tempat yang berbeda namun masih dalam satu maksud yang sama. Ulama Mazhab Syafi’i, Hanafi dan Hambali sepakat bahwa perkawinan itu tidak sah tanpa adanya 2 orang saksi, tetapi Hanafi memandang cukup dengan hadirnya dua orang laki-laki atau seorang laki-laki dan dua orang perempuan tanpa disyariatkan harus adil. Namun mereka berpendapat bahwa kesaksian yang diberikan oleh wanita saja tidak boleh atau tidak sah.

Mengenai syarat sah nya pernikahan salah satunya dengan adanya saksi dan wali maka pernikahan melalui via zoom telah memenuhi syarat-syarat tersebut, yang menikahkan tetap dari wali perempuan dengan laki-laki yang akan menikahi pihak perempuan tersebut. Pernikahan tersebut dihadiri oleh beberapa orang saksi baik dari pihak perempuan ataupun pihak laki-laki yang terpisah secara jarak dan tempat namun dalam hal ini para saksi dapat melihat dan mendengar secara jelas pernikahan yang dilangsungkan tersebut.

Faktor Yang Menyebabkan Praktik Nikah Via Zoom

Ada beberapa yang menyebabkan sehingga banyak pasangan yang melangsungkan pernikahan mereka secara online, terlebih lagi pada masa pandemi ini banyak Negara dan daerah-daerah yang melakukan locdown akibat adanya covid-19 dan PSBB. Untuk mencegah terjadinya penyebaran virus corona sehingga dikeluarkan nya beberapa aturan salah satuhnya adalah larangan untuk berkerumun ditempat yang ramai, tidak boleh melakukan acara yang membuat banyak orang untuk berkumpul. Sehingga di masa pandemic ini banyak pasangan yang melakukan pernikahan secara online dengan berbagai macam bentuk salah satunya adalah melalui aplikasi via zoom.

 Adapun beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya praktek nikah via zoom dimasa pandemic ini yaitu:

  1. Ada beberapa mempelai pengantin pria dan wanita yang berasal dari luar daerah atau kota yang akan melangsungkan pernikahan di haruskan menjalani protokol karangtina kesehatan selama 14 hari kerana yang bersangkutan baru saja tiba dari perjalan luar kota, yang dimana kota tersebut termasuk dalam zona merah terdampak covid-19.
  2. Terpapar nya covid-19 dari salah satu mempelai pengantin sehingga mengakibatkan karangtina yang dimana orang yang terpapar covid-19 harus di isolasi mandiri sehingga tidak bisa untuk bertemu dengan siapapun.
  3. Adanya beberapa daerah dan Negara yang melakukan PSBB dan locdown sehingga tidak bisa untuk melakukan perjalanan antara Negara maupun antar kota, selama masa pandemic ini. Adanya keadaan yang mendesak, dimana mempelai wanita karena tugas Negara yang mengharuskan ia melakukan tugas atau pekerjaan di luar kota dan bertepatan dengan pelaksanaan pernikahan nya, sehingga pernikahan yang dilangsungkan melalui aplikasi via zoom.

Penulis:

Muhammad Zainal Mahdi:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *