Pengadilan dan Keadilan: Tantangan dalam Sistem Peradilan Indonesia | Mony Mellisa

Mahasiswi S1 Farmasi (Tingkat 1) Institut Kesehatan Mitra Bunda

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Pengadilan adalah suatu lembaga tempat subyek hukum mencari keadilan, sedangkan keadilan adalah suatu proses perlindungan hukum dan keadilan atau suatu proses mencari keadilan.

Sistem peradilan hukum di Indonesia dibedakan menjadi empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan Umum (Sipil) dan Peradilan tata usaha negara, peradilan agama dan peradilan militer (Khusus). Sistem peradilan adalah keseluruhan atau proses yang dilakukan dalam suatu peradilan yang berkaitan dengan tugas mempertimbangkan, memutus, dan mengadili suatu perkara dengan menerapkan hukum. Tujuan penyelenggaraan peradilan nasional adalah menegakkan hukum dan keadilan. Perihal penyelenggaraan peradilan di indonesia antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

banner 336x280

Di  era keterbukaan informasi, masyarakat menuntut adanya transparansi dalam segala hal, termasuk transparansi dalam operasional sistem peradilan pidana. Apalagi dalam konteks masyarakat tidak mempercayai objektivitas dan profesionalisme aparat penegak hukum, maka transparansi  informasi  terkait operasional sistem peradilan pidana harus dilaksanakan.

Bukan rahasia lagi bahwa banyak prosedur pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem pidana. Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia tahun 2016, banyak pengaduan yang diterima terhadap pelayanan masyarakat yang diberikan oleh lembaga penegak hukum. Sementara itu, pengaduan yang diterima Inspektorat Republik Indonesia mengenai pelayanan masyarakat sebagian besar adalah tentang korupsi. Pribadi lainnya adalah mengenai tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum dalam menjalankan sistem pidana pidana. Namun, banyak situs web ini yang murni formal, tidak memberikan informasi kepada publik, dan tidak dipelihara atau diperbarui. Sehubungan dengan itu, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa konferensi harus dilakukan di muka umum, kecuali pelanggaran moral dan pelanggaran yang dilakukan oleh anak, guna prinsip menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat. Namun, seiring dengan berkembangnya masyarakat, hal ini menjadi semakin menuntut, sehingga memerlukan siaran langsung pidana dalam kasus-kasus tertentu untuk menarik perhatian publik.@

Penulis:

Mony Mellisa:
Mahasiswi S1 Farmasi (Tingkat 1) Institut Kesehatan Mitra Bunda
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *