وَمَنۡ يَّقۡتُلۡ مُؤۡمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَآؤُهٗ جَهَـنَّمُ خَالِدًا فِيۡهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيۡمًا
Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS AN-NISA;93)
ACADEMICS.web.id – Sebelum membahas lebih lanjut saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu pengguguran janin [Aborsi]. Aborsi adalah praktik menghentikan kehamilan dengan jalan menghancurkan janin dalam kandungan.
Terdapat dua pendapat para ulama mengenai masalah ini;
Pertama: Boleh melakukan aborsi, sebagaimana terdapat dalam alquran yang berbunyi;
Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia. Sesungguhnya Rasul Kami telah datang kepada mereka dengan (membawa) keterangan-keterangan yang jelas. Tetapi kemudian banyak di antara mereka setelah itu melampaui batas di bumi. (qs al maidah;32)
Dari ayat ini dapat kita pahami bahwa jika aborsi boleh di lakukan dengan catatan jika janin tersebut tidak di gugurkan akan menyebabkan kematian terhadap ibunya. Disamping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula dalam upaya pengobatan. Dan Rasulullah juga memerintahkan umatnya untuk berobat. Sebagaimana di jelaskan oleh Rasulullah saw. Sesungguhnya Allah Azza Wajalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya, maka berobatlah. (HR Ahmad)
Sedangkan dalam kaidah fiqih di jelaskan bahwa ’’jika berkumpul dua mudharat (bahaya) dalam satu hukum,maka pilihlah yang lebih ringan mudharatnya”. Bedasarkan kaidah ini maka boleh bagi wanita untuk menggugurkan kandungannya dan hal ini harus dapatkan di pastikan secara medis. Dan aborsi ini harus di setujui oleh para ahli (agama,hukum,medis dan pisikolog) dan tindakannya harus dilakukan oleh tim medis.
Kedua: Tidak boleh melakukan aborsi,sebagaimana terdapat dalam alquran yang berbunyi;
۞ قُلْ تَعَالَوْا اَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ اَلَّا تُشْرِكُوْا بِهٖ شَيْـًٔا وَّبِالْوَالِدَيْنِ اِحْسَانًاۚ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَوْلَادَكُمْ مِّنْ اِمْلَاقٍۗ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَاِيَّاهُمْ ۚوَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَۚ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu. Jangan mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuat baik kepada ibu bapak, janganlah membunuh anak-anakmu karena miskin. Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka; janganlah kamu mendekati perbuatan yang keji, baik yang terlihat ataupun yang tersembunyi, janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu mengerti. (QS AL AN-AM;151)
Seperti yang kita lihat ayat yang di atas bahwa allah melarang membunuh orang yang di haramkan allah kecuali dengan alasan yang benar,dan jika aborsi ini dilakukan setelah empat bulan maka seluruh ulama fiqih sepakat bahwa hal tersebut haram di lakukan. Sebagaimana di jelaskan dalam hadits Rasulullah saw sebagai berikut:
Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” (HR Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Dari hadits ini kita mengambil kesimpulan bahwa jika aborsi dilakukan setelah 4 bulan setelah masa kehamilan maka hal tersebut termasuk membunuh makhluk bernyawa karna dalam hadits tersebut di jelaskan bahwa setelah 120 hari [4 bulan] maka kemudian baru ditiupkan ruh yang berarti setelah janin berusia 4 bulan lebih maka janin tersebut sudah termasuk makhluk bernyawa.
Jadi kesimpulannya bahwa mengugurkan janin [aborsi] hukumnya adalah haram jika di lakukan secara sengaja, keculidia memenuhi syarat untuk melakukan aborsi dan dalam hal ini juga harus disetujui oleh para ahli (agama, medis, hukum dan psikolog).@
Penulis:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau