ACADEMICS.web.id – Minuman keras menurut Islam adalah minuman yang mengandung alkohol dan memabukkan. Minuman keras yang memabukkan ini dapat membuat seseorang kehilangan kesadarannya jika dikonsumsi berlebihan. Jika seseorang kehilangan kesadarannya, maka membuat ibadah yang dilakukannya tidak sah karena sedang tidak dalam keadaan sadar.
Pengertian minuman keras menurut Islam ini tentunya sudah cukup sering dijelaskan. Selain dapat membuat ibadah seseorang, salah satunya sholat menjadi tidak sah, minuman keras ini juga haram dikonsumsi karena memiliki dampak buruk untuk kesehatan. Oleh sebab itu Islam melarang umatnya untuk mengonsumsi minuman keras tersebut.
Minuman keras ini dihasilkan dari proses fermentasi atau penambahan zat alkohol didalamnya dan apabila dikonsumsi dapat menyebabkan hilangnya kesadaran atau mabuk. Secara umum, pengertian minuman keras menurut Islam adalah minuman yang memabukkan.
Minuman keras dapat dibuat secara alami maupun kimiawi dan biasanya debuat dari bahan-bahan alami seperti anggur, beras, gandum, dan buah-buahan lain yang difermentasi. Pengertian minuman keras menurut Islam juga sudah dijelaskan dalam Al-Quran dan Hadist.
Pengertian minuman keras menurut Islam secara umum adalah minuman beralkohol yang membuat seseorang yang meminumnya menjadi kehilangan kesadaran. Apabila seseorang kehilangan kesadaran, maka sholat yang dilaksanakannya tidak sah. Pengertian minuman keras menurut Islam juga sudah dijelaskan di dalam Al-Quran juga Hadist.
Minuman keras atau yang juga dikenal sebagai minuman beralkohol adalah salah satu minuman yang diharamkan dalam Islam. Seorang muslim dilarang mengonsumsi minuman keras karena mudharatnya lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Selain itu, akibat minum minuman keras juga sangat fatal bagi kesehatan sehingga jenis minuman ini diharamkan atau dilarang dalam Islam.
Pengertian minuman keras dalam Islam adalah minuman yang haram dan memabukkan. Tentunya ada hukum dasar yang menjelaskan terkait hal tersebut baik di dalam Al-Quran maupun Hadist.
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah : 90)
“Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.” (QS. An-Nahl : 67)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (QS. An Nisa : 43)
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya…..” (QS. Al-Baqarah : 219)
Bahaya Minuman Khamr bagi Kesehatan
Sudah tidak diragukan bahwa minuman khamar memang berbahaya bagi kesehatan, akal pikiran dan urat syaraf, bahkan berakibat pada hilangnya harta benda dan keluarga. Adapun diantara penyakit yang ditimbulkan dari meminum khamar yaitu:
Kerusakan otak
Melansir dari US News, tanda penyalahgunaan dan ketergantungan alkohol termasuk ketidakmampuan mengendalikan ‘hobi’ minum, keterikatan dengan minuman keras, konsumsi yang berkelanjutan terlepas dari dampak negatif terhadap fisik dan mental, serta tanda-tanda sakaw saat mencoba menghentikan atau mengurangi minuman keras.
Alkohol dapat merusak lebih dari satu bagian otak, mempengaruhi bagaimana seseorang bersikap dan berperilaku, termasuk kemampuan belajar dan mengingat.
Penyakit jantung
Jumlah alkohol yang dikonsumsi memiliki keterkaitan langsung terhadap tekanan darah. Menenggak tiga gelas minuman keras atau lebih dalam satu kesempatan dapat meningkatkan tekanan darah secara sementara. Namun, kebiasaan terlibat dalam pesta miras yang rutin dapat menyebabkan peningkatan risiko mengembangkan hipertensi dalam jangka panjang.
Hipertensi meningkatkan risiko untuk mengalami serangan jantung, stroke, atau gagal jantung kongestif. Tingkat alkohol dalam darah yang melebihi batas wajar juga dapat melemahkan otot-otot jantung, yang juga akan mempengaruhi paru, hati, otak, dan sistem organ dalam tubuh lainnya. Hipertensi juga dapat meningkatkan risiko Anda terhadap penyakit ginjal kronis.
Kanker
Alkohol adalah senyawa karsinogen yang dapat sangat mudah mempengaruhi bagian sekitar kepala dan leher. Rutin terlibat dalam aktivitas binge drinking (lebih dari empat kali dalam satu bulan) juga dapat meningkatkan risiko Anda mengembangkan beberapa tipe kanker, termasuk kanker mulut dan tenggorokan, esofagus, hati, dan payudara.
Menenggak minuman keras dalam jumlah banyak dan rutin serta dibarengi oleh merokok telah dikaitkan dengan peningkatan kanker mulut dan tenggorokan hingga 80 persen pada pria dan 65 persen pada wanita.
Masalah paru
Saat seseorang muntah akibat meminum alkohol, ia dapat tersedak jika muntahan memblokir jalur pernapasan dan sebagian residunya terhisap masuk ke dalam paru. Hal ini berakibat fatal.
Seseorang yang terlibat dalam pesta miras dan menenggak minuman keras di luar batas wajar lebih mungkin untuk mengembangkan infeksi paru dan menderita kolaps paru, serta pneumonia.
Meminum khamar sama dengan menghisap candu, narkotika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) yang menimbulkan ketagihan. Seseorang yang sudah kecanduan, baginya tidak ada nilai harta benda, berapapun harganya pasti akan dibeli. Maka tidak heran, jika khamar membahayakan dalam pergaulan masyarakat, menimbulkan permusuhan, perkelahian, dan sebagainya.
Akibat Meminum minuman Keras dalam Islam
Abu Laist As-Samarqandi menjelaskan terdapat hikmah di balik diharamkannya khamar. Yaitu karena banyaknya dampat negatif yang ditimbulkan. Setidaknya ada 10 dampak negatif alkohol dalam pandangan Islam yang ia sebutkan dalam kitabnya Tanbihul Ghafilin
Orang yang meminum khamar akan terlihat seperti orang yang kehilangan akal atau gila. Abu Abi Dunya suatu ketika pernah melihat orang mabuk yang buang air kecil sembarangan dan kemudian ia ngusap-usapkan air kencing tersebut seperti orang gila, melihat itu Abu Abi Dunya langsung bergumam, “Allahumma ij’alni min at-tawwabin wa ij’alni min al-mutathahhirin. Ya Allah, jadikan aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan senang bersuci ”
Kedua, kharm bisa merusak harta. Umar bin Khathab pernah menanyakan apa pendapat Rasulullah tentang khamar beliau mengatakan, “kharm itu merusak harta dan menghilangkan akal.”
Ketiga, meminum khamar bisa mengakibatkan permusuhan dan perkelahian di antara saudara, teman dan manusia. Sebagai mana Allah berfirman (QS. Al-Maidah 91), Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi.”
Keempat, meminum khamar bisa menghalangi seseorang dari berzikir kepada Allah dan dari shalat. Karena itu Allah menyuruh umat-Nya agar berhenti meminum minuman tersebut. Sebagaimana Allah berfirman (QS. Al-Maidah: 91), ”(karena itu) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Kelima, meminum khamar salah satu penyebab terjadinya zina. Sebab terkadang orang yang mabuk secara tidak sadar ada yang mentalak istrinya namun tetap menggaulinya di kemudian hari.
Keenam, khamar adalah kunci segala kemaksiatan dan keburukan. Sebab khamar akan memudahkan peminumnya melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela.
Ketujuh, khamar menyebabkan peminumnya memasuki lingkungan masyarakat yang buruk dan menjerumuskannya pada pergaulan yang buruk pula.
Delapan, peminum khamar diancam hukuman cambuk 80 kali. Sekalipun tidak dicambuk di dunia maka sesungguhnya kelak di akhirat ia akan mendapatkan cambukan tersebut dengan tali cambuk besi yang dipanaskan api neraka.
Sembilan, pintu langit akan menolak segala amalan dan doanya, karena seseorang yang meminum khamar doanya tidak akan diterima selama 40 hari. Selain itu, pahala dan kebaikan yang ia lakukan akan terhapus.
Sepuluh, minum khamar menyebabkan imannya akan tercabut saat meninggal, ini salah satu hukuman dunia. Adapun hukuman di akhirat tidak bisa terhitung. Karena itu hendaknya muslim yang pintar dan menyadari ancaman-ancaman tersebut tidak akan rela menukar kenikmatan yang kekal di akhirat dengan kenikmatan yang sebentar di dunia.@
Penulis:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau