ANAK HASIL INSEMINASI DAN BAYI TABUNG | Binti Solehah

Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Inseminasi adalah proses alternatif program hamil dengan cara menaruh sperma di dalam Rahim wanita untuk membantu proses pembuahan.Sedangkan bayi tabung adalah mempertemukan sel sperma dan sel telur di luar Rahim wanita melainkan di dalam inkubator khusus hingga berkembang menjadi embrio,setelah itu embrio akan dipindahkan ke dalam Rahim wanita.

     Dikutip dari buku “Kajian Fiqih Kontemporer Dalam Perspektif Hukum Islam” karangan Drs. Mashuri, M.HI,tentang hukum inseminasi:

banner 336x280

     Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syari’at.Tujuan ini bisa dijadikan alas an untuk melakukan pengobatan (jika terkendala-pent) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syari’at.

a. Cara inseminasi pertama yaitu sperma diambilkan dari seorang lelaki yang sudah berkeluarga lalu diinjeksikan pada saat menguraikan cara pembuahan yang dijelaskan pada saat menguraikan cara pembuahan yang terjadi di dalam rahim merupakan cara yang di perbolehkan menurut syari’at dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang ni dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

b. Cara kedua yaitu kedua benih,sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri,kemudian proses pembuahannya dilakukan pada tabung.Setelah terjadi pembuahan sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke rahim wanita pemilik sel telur tadi,awalnya cara ini merupakan cara yang bisa di terima menurut tinjauan syari’at.Namun cara ini tidak bisa lepas sama sekali dari berbagai hal yang bisa menimbulkan keraguan.Maka sebaiknya cara ini tidak ditempuh kecuali ketika sangat terpaksa sekali serta ketentuan-ketentuan umum yang sudah terpenuhi.

     Pada dua cara yang diperbolehkan ini,majelis majma’ul fiqh al islami menetapkan bahwa nasab si anak dihubungankan kepada pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur,diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab.Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri,maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

     Sedangkan cara-cara inseminasi buatan lainnya dalam proses pembuahan di dalam dan di luar rahim yang telah dijelaskan di depan; merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syari’at Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan salah satunya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur Mam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suam istri. Atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).

     Demikian keputusan ini, dan dengan memperhatikan berbagai kemungkinan yang terjadi pada inseminasi buatan secara umum, termasuk pada dua cara yang diperbolehkan secara syar’i di atas; seperti kemungkinan terjadinya penyampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi pada tabung, terutama ketika inseminasi buatan ini sudah banyak dilakukan dan tersebar luar, maka majelis Majma’ul Fiqh al Islâmi memberikan nasehat kepada orang-orang yang ingin berpegang teguh dengan agama mereka untuk tidak melakukan cara-cara ini. Kecuali ketika sangat terpaksa disertai dengan extra hati-hati dan kewaspadaan yang tinggi agar jangan sampai terjadi percampuran sperma atau sel telur yang sudah dibuahi.

Pendapat Para Ulama Fiqih tentang Bayi Tabung

     Permasalahan Bayi Tabung atau In Vitro Fertilization ini adalah merupakan kasus hukum (yang belum pernah ada pada masa turunnya wahyu ( maka secara sharih tidak didapatkan dalil yang mengemukakan tentang bayi tabung ini, namun dikarena permasalahan ini telah dikenal dunia khususnya Umat Islam maka para pakar Hukum Fikih telah mencoba memberikan penjelasan dalam hal ini.

     Hal ini dikarenakan pembahasan bayi tabung ini tidak lepas hukum fikih yang mesti dijelaskan secara komprehensif dan hati- hati, agar umat islam tidak mengaplikasikan hokum yang tidak pada koridor syar’i, apalagi hal ini sangat bersifat sacral dan menyangkut masalah keturunan yang akan menjadi penerus generasi umat Islam. Maka dalam ulasan ini peulis akan mencoba memaparkan beberapa pendapat dan fatwa dan juga hukum Positif terkait tentang bayi tabung ini.

Beberapa Fatwa Ulama Tentang Bayi Tabung dan juga ormas islam yang memberikan fatwa kebolehannya diantaranya adalah:

  1. KH. Hasan Basri berpendapat bahwa: Bayi Tabung dalam tinjauan agama Islam itu diperbolehkan dan hukumnya sah, asalkan sperma dan sel telurnya dari pasangan suami isteri. oleh karena itu perkembangan ilmu pengetahuan yang menjurus kepada bayi tabung dengan positif patut disyukuri keberdannya. Dan ini merupakan karunia dan karunia dari Allah subhanahu wata’ala. sebab bisa dibayangkan sepasangan suami isteri yang sudah 14 tahun mendambakan seorang anak dapat terpenuhi.
  2. Husein Yusuf. Bayi tabung boleh dilakukan bila sperma dan ovum dari suami isteri yang di proses dalam tabung, setelah terjadi pembuahan kemudian disarangkan ke dalam rahim isterinya sampai terjadi kehamilan, dan otomatis anak tersebut dapat dipertalikan keturunannya dengan ayah beserta ibunya dan anak itu mempunyai kedudukan yang sah menurut syari’at Islam.
  3. Mu’tamar tarjiih Muhammadiyah XXI di Klaten berpendapat bahwa: Bayi Tabung yang apabila dilakukan dengan sperma dan sel telur dari suami isteri maka hukumnya boleh atau mubah, dengan syarat: 1. cara pengambilan sperma dengan cara bertentangan dengan prinsip ajaran Islam. yang tidak 2. Penempatan zigote sebaiknya dilakukan oleh dokter wanita. 3. Resepian adalah isteri sendiri dari suami.
  4. Majelis Ulama Indonesia Kep. MUI No. 952/MUI/IX/1990 tentang Inseminasi Buatan/Bayi No. Activ Tabung: 1-2) berpendpat bahwa inseminasi buatan atau bayi tabung dengan sperma dan ovum yang diambil dari pasangan suami isteri yang sah, hukumnya dibenarkan oleh Islam, selama mereka dalam ikatan perkawinan yang sah.

Penulis:

Binti Solehah:
Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *