ACADEMICS.web.id – Kata halalan yang dibolehkan Allah SWT diberikan kata sifat thayyiban, artinya makanan yang berguna bagi tubuh, tidak merusak, tidak menjijikkan, enak tidak kadaluarsa dan tidak bertentangan perintah Allah SWT karena tidak diharamkan sehingga kata tayyiban menjadi illah (alasan) dihalalkan sesuatu
Secara bahasa, halalan thayyiban merupakan dua gabungan kata dalam bahasa Arab. Berdasarkan kamus Al-Ma’ani, halal berarti sah menurut hukum, yang dibolehkan. Sedangkan thayyiban berasal dari kata thayyib yang artinya baik.
Secara istilah makanan yang tidak kotor dari segi dzatnya atau rusak atau dicampuri benda najis.
Sebagaimana makna dari halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal lagi baik. Secara harfiah, halal arti asalnya adalah lepas atau tidak terikat sedang thayyib berarti baik, bagus (al-hasan), sehat (al-mu’afa), dan lezat (al-ladzidz).
Berdasarkan buku Integrasi Pembelajaran: Bidang Studi Iptek dan Al Islam oleh Mukhtar Samad, dalam Al-Quran sendiri, halalan thayyiban disebut empat kali dalam Al-Quran yaitu dalam surat Al Baqarah: 168, Al Maidah: 88, Al Anfal: 69, An Nahl: 114. Istilah halalan thayyiban sendiri dalam surat tersebut berkaitan dengan makanan. Seperti firman Allah dalam Al Baqarah ayat 168.
Quraish Shihab memberi makna baru juga bahwa yang dimaksud dari kata thayyib oleh Al Quran adalah yang baik menurut penelitian para ahli, atau dengan kata lain disebut yang bergizi. Sehingga maksud dari halalan thayyiban diartikan sebagai makanan yang halal lagi sehat dan bergizi.
Adapun pengertian dari halalan thayyiban menurut penjelasan para ulama terhadap tafsir surat Al-Baqarah ayat 168 yang di dalamnya disebutkan perintah untuk memakan apa saja yang ada di muka bumi yang berkualifikasi halalan thayyiban, adalah sebagai berikut:
- Imam al-Baghawi rahimahullah mengatakan, ”Halal adalah apa saja yang dihalalkan oleh syara’ sedangkan Thayyiban ada yang berpendapat apa saja yang dipandang baik dan enak. Seorang Muslim memandang baik yang halal dan jijik kepada yang haram. Ada yang berpendapat thayyiban adalah yang suci.”
- Dr. Khalid bin Utsman As-Sabt mengatakan, ”Yang dimaksud halalan adalah yang telah Allah perbolehkan untukmu dan thayyiban adalah yang tidak mengandung ekses atau akibat buruk, dan juga yang suci tidak najis, yang bermanfaat dan tidak menimbulkan bahaya.”
- Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, ”Halalan di sini maksudnya adalah apa saja yang status hukumnya halal. Sedangkan thayyiban, disini kata thayyib (baik) mencakup thayyib dalam dzatnya dan thayyib dalam cara memperolehnya.
Dari apa yang disampaikan dapat kita simpulkan bahwa mengenai halalan dan thayyiban ini adalah:
Konsep halalan thayyiban merupakan sebuah konsep tentang makanan dan minuman yang harus diamalkan manusia pada umumnya dan ummat Islam pada khususnya. Ruang lingkup makanan dan minuman yang halal sebagai dasar dan asal hukum yang wajib diikuti ummat Islam. Sedangkan makanan dan minuman yang haram adaalah pengecualian.@
Penulis:
Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau