ACADEMICS.web.id – Dalam hadis tersebut Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa memiliki sesuatu hendaklah dia bawa kemari”. Imam an-Nawawi menjelaskan dalam kitabnya al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa hadis ini menjadi dalil anjuran bagi para teman atau tetangga pengantin untuk saling membantu dalam menyelenggarakan walimah. adapun menurut jumhur ulama mengatakan bahwa hukumnya sunnah muakkad. adapun tujuan diadakan walimah sendiri yaitu untuk mengumumkan pernikahan kepadak khalayak, bersyukur atas nikmat pernikahan, dan berbagi kebahagiaan kepada para tamu undangan.
PENGERTIAN
Dalam bahasa Arab, resepsi pernikahan disebut dengan walimatul ‘ursy. Walimah adalah aljam’u yang bermakna berkumpul, atau disebut juga tha’amu al ‘ursy (makanan yang dipersiapkan untuk cara berkumpul). Sedangkan ‘ursy memiliki makna al jifaf wa al tazwiz atau nikah. Dengan demikian, walimatul ‘ursy bermakna sebagai makanan atau jamuan yang disediakan khusus dalam acara pesta perkawinan. Resepsi pernikahan ini biasanya mengundang banyak orang untuk ikut serta meramaikan tasyakuran pernikahan.
TUJUAN
Untuk memberikan kabar gembira tersebut kepada kerabat atau keluarga, serta sebagai wujud dari rasa syukur kita terhadap Allah SWT. Selain itu, acara walimah juga bermanfaat menghindarkan pasangan dari fitnah, agar orang dapat membedakan antara pernikahandanperzinahan. Ajaran Islam telah menetapkan adab dalam menyelenggarakan walimah agar tidak terjerembab ke dalam perkara yang dilarang. Mengutip Syekh Abdul Aziz bin Fathi as-Sayyid Nada dalam Mausuu’atul Aadaab al-Islaamiyyah, berikut adab resepsi pernikahan menurut syariat islam :
1. Niat yang Benar
Hendaknya sebuah walimah diselenggarakan dengan niat yang benar sebagai sunah Rasulullah SAW dan memberi makan orang-orang. Sesuatu yang diniatkan dengan baik akan menjadi amal saleh. Sehingga, harta yang dibelanjakan dan waktu yang diluangkan akan diganti dengan pahala.
2. Menyediakan Hidangan Sesuai Kemampuan
Menyediakan hidangan untuk jamuan resepsi hendaknya disesuaikan dengan kemampuan. Tuan rumah tak perlu memberatkan diri diluar batas kemampuannya. Kesederhanaan dalam menyelenggarakan walimah ini juga telah dicontohkan Rasulullah SAW.
Itulah hukun pelaksanaan acara pernikahan bagi umat islam yang dimana hukumnya sunnah boleh tidak dan boleh iya dalam melaksanakan pesta pernikahan.@
Penulis:
Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau