ACADEMICS.web.id – Nabi SAW bersabda
مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ
Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR Abu Dawud).
Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan tidak mewarnai nya dengan warna hitam. Artinya, kita tidak di perbolehkan mewarnai rambut dengan warna hitam cat bagi kita sebagai umat muslim.
Mengambil bahasan dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili disebutkan bahwa sepeninggal Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar bin Khattab pernah mewarnai rambut dengan daun pacar atau inai dan daun katam yakni daun yang berkhasiat menyuburkan rambut.
Daun pacar atau inai kerap digunakan sebagai pewarna rambut ataupun kuku. Secara alami, daun ini menghasilkan warna kuning kemerahan hingga coklat. Warna-warna seperti ini diperbolehkan untuk mengecat rambut.
Rasulullah SAW pernah bersabda pada sahabat yang rambutnya beruban:
غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ
Artinya: “Ubahlah uban ini dengan sesuatu, tetapi hindarilah warna hitam.” (HR Muslim).
Melalui hadits tersebut, Rasulullah SAW membolehkan kita mewarnai rambut selain dengar warna hitam. Mewarnai rambut ini juga dimaksudkan untuk menutupi warna uban.
Larangan Mewarnai Rambut dengan Cat Hitam
Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan namun tetap dilarang menggunakan warna hitam. Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam masuk dalam kategori dosa besar.
Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,
يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ
Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).@
Penulis:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
Assalamualaikum , tulisanbyang sangat bagus untuk dibaca sebagai refrensi orang tua yang mau menyemir rambutnys