Hukum Seputar Anak Hasil Zina | Dannil Akilla Rahim

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Mengetahui bagaimana hubungan dan kedudukan hukum antara anak hasil zina dengan ayah dan ibunya menurut Hukum Islam dan bagaimana pengakuan terhadap anak hasil zina dan larangan perzinaan/zina menurut Hukum Islam. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif,

  1. Hubungan dan kedudukan hukum antara kedua belah pihak anak hasil zina dengan ayah dan ibunya. Secara biologis mempunyai hubungan terutama dengan ibunya, hubungan perdata dengan ayahnya ada apabila si ayah memberikan pengakuan kepada si anak tersebut. Hubungan perdata dalam hukum Islam adalah, terkait dengan nasab, waris, nafkah, dan wali dalam ranah anak hasil zina dengan ibu dan keluarga ibunya (waris). Hukum Islam, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan waris-mewaris dengan ayah atau kerabat ayahnya tetapi antara keduanya masih terdapat hubungan mahram (keluarga). Adapun kedudukan hukum antara anak hasil zina dengan ayah dan ibunya, dalam hukum Islam kedudukan si anak adalah sebagai orang lain/asing dengan tujuan untuk menjaga agama, jiwa, akal, nasabah dan harta dan si anak tidak bisa bernasab (keturunan) dengan ayah biologisnya walaupun ia mengakui sia anak hanya dapat bernasab dengan ibu kandungnya.
  2. Pengakuan anak hasil zina atau anak luar kawin pada prinsipnya dilakukan pengakuan secara sukarela dan pengakuan secara sukarela dan pengakuan secara paksa dengan berbagai alasan. Hukum Islam tidak mengenal anak hasil zina, terutama bernasab dengan ayah kandungnya (biologis). Sejalan dengan tujuan mulia dari syariat Islam, pengakuan anak hasil zina hanya bisa diakui atau bernasab dengan ibu kandungnya, hukum Islam tidak mengenal pengakuan kepada anak angkat (adopsi), hanya diakui sebagai saudara seagama saja. Dasar larangan zina diatur dalam Al-Qur’an, Sunah/Hadis SAW itu dosa, hukumannya berat. Zina menurut hukum Islam, setiap hubungan persetubuhan atau seks yang dilakukan di luar perkawinan yang sah, anak yang dilahirkannya disebut anak hasil zina, maka Islam (Hukum Islam) mengisyaratkan pernikahan dan sangat melarang berbuat zina.

Pendapat Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, dimana beliau menyatakan bahwa status anak zina dapat diungkap dalam dua kondisi. Beliau berpendapat bahwa kondisi pertama anak zina dengan ayah (laki-laki yang menyebabkan kelahiran anak) tetap memiliki hubungan mahram. Namun, dalam kondisi lain bahwa anak tidak ditetapkan  hubungannya dengan laki-laki pezina terkait dengan warisan dan nafkah. Dalam arti bahwa anak zina adalah mahram bagi ayahnya karena sebagai anak, namun bukanlah anak dalam artian sebagai seorang ahli waris layaknya anak kandung (anak yang sah menurut hukum).dapat dipahami bahwa menurut jumhur ulama, anak zinahanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, dan terputus dengan laki-laki yang menyebabkan kelahirannya. Konsekuensinya, anak tidak memiliki hubungan mahram dan keperdataan dengan ayah biologisnya.Ketentuan Kompilasi Hukum Islam juga menyatakan hal yang sama seperti anak zina atau anak luar nikah dengan ibunya saja, tetapi tidak secara tegas menyatakan hubungan mahram. Sedangkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi, anak zina atau anak luar nikah, di samping mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya, juga kepada ayah dan keluarga pihak ayah.

banner 336x280

Namun, Mahkamah Konstitusi tidak menyebutkan tentang hubungan mahram anak zina dengan ayah biologisnya. Adapun menurut pandangan Ibnu Qayyim al-Jauziyah, menetapkan adanya hubungan mahram dengan ayahnya, namun tidak ada hubungan keperdataan dengan ayahnya.Dari keterangan tersebut, maka terlihat status anak zina masih menuai banyak kontroversi pendapat dalam masyarakat Islam.

Kesimpulan:

Meskipun terlahir sebagai anak zina, ia tetap dilahirkan dalam keadaan suci dan tidak membawa dosa turunan. Namun demikian, anak hasil zina tetap tidak mempunyai hubungan nasab dengan laki-laki yang menzinai ibunya, ia hanya dinasabkan dengan ibu yang melahirkannya.@

Penulis:

Dannil Akilla Rahim:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *