ACADEMICS.web.id – Wanita Karir berarti wanita yang memiliki pekerjaan dan mandiri finansial baik kerja pada orang lain atau punya usaha sendiri. Ia identik dengan wanita pintar dan perempuan modern. Ketiga label ini bisa positif tapi juga negatif tergantung bagaimana dia bisa membawa diri secara agama dan sosial.
Ada beberapa alasan kenapa wanita terjun dalam dunia karier, antara lain adalah faktor pendidikan, yakni dengan pendidikan dapat melahirkan wanita karier, keadaan dan kebutuhan yang mendesak dalam keluarga, alasan ekonomis yakni sebagian kaum perempuan tidak ingin bergantung terus pada suami, untuk mengisi waktu luang yakni perempuan merasa bosan atau jenuh jika berada dirumah terus, untuk mencari ketenangan dan hiburan apabila terjadi kemelut dalam keluarga yang tidak berkesudahan perempuan mencari kegiatan diluar rumah, mengembangkan bakat.
Ada dua pendapat tentang hukum wanita karier (1) Melarang wanita untuk menjadi wanita karier . Dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya. (2) Membolehkan wanita untuk berkarier diluar rumah, rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya.
Ada dampak positif dan dampak negatif dari wanita karier. Dampak positif antara lain meliputi (1) Perempuan bisa membantu meringankan beban keluarga, (2) Perempuan dapat memberikan pengertian dan penjelasan kepada keluarga, (3) Dalam memajukan serta mensejahterakan masyarakat dan bangsa diperlukan partisipasi kaum perempuan karena dengan segala potensinya perempuan mampu dalam hal itu, (4) Perempuan dalam mendidik anak-anaknya pada umumnya lebih bijaksana, demokratis dan tidak otoriter, (5) Perempuan dapat menghadapi kemelut rumah tangganya. Sedangkan dampak negatif meliputi ; (1) Berpengaruh pada pembinaan dan pendidikan anak-anak, maka tidak aneh kalau banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, (2) Istri yang bekerja diluar rumah setelah pulang dari kerjanya akan merasa capek, dengan demikian kemungkinan ia tidak bisa melayani suaminya dengan baik , (3) Kadang-kadang rumah tangganya berantakan, (4) Laki-laki banyak yang menganggur akibat adanya perempuan karier, (5) Perempuan lajang yang mementingkan kariernya kadang-kadang menimbulkan budaya “nyeleneh”
Di tengah hembusan gerakan feminisme, sebagai akibat dari kebutuhan untuk menghidupi keluarga dan semakin meningkatnya keterdidikan kaum perempuan, isu ketidakadilan gender mulai disuarakan di Indonesia sejak 1960- an, isu ini menjadi bagian dari fenomena dan dinamika masyarakat Indonesia yang membuat posisi kaum perempuan semakin membaik.
Dari sinilah kemudian muncul komunitas pekerja perempuan atau yang lebih populer disebut dengan wanita karier. Wanita karier memperluas dunia pengabdiannya, bukan saja di rumah tangga sebagai ibu (peran domestik), tetapi juga di tengah masyarakat dengan berbagai fungsi dan jabatan (peran publik).
Pandangan yang selama ini diawetkan bahwa setinggi-tinggi perempuan sekolah, akhirnya akan ke dapur juga sudah mulai dipersoalkan, bahkan sudah mulai dibongkar. Dapur tidak lagi dipahami dalam arti kerja domestik, seperti memasak, mengasuh anak, dan mengatur rumah tangga serta melayani suami di kasur. Dapur sudah mengalami pergeseran penafsiran dengan memasuki penafsiran metafora, yakni kewajiban membiayai rumah tangga.
Namun fungsi sebagai wanita karier ini ternyata tidak sepi dari persoalan. Persoalan tersebut antara lain adalah tentang pengasuhan anak. Secara emosional anak lebih dekat kepada ibunya, ketimbang kepada ayahnya. Oleh sebab itu ketergantungan anak terhadap ibu sebagai pengasuh, pendidik, serta yang mengawasi perkembangan anak banyak diletakkan pada ibu. Sementara ayah bekerja di luar rumah. Maka bila ibu bekerja di lluar rumah itu berarti perhatian terhadap anak menjadi berkurang.
Oleh sebab itu, tidak berlebihan bila dikatakan bahwa ibu yang berkarier di luar rumah berpotensi menimbulkan problem dalam pendidikan anak. Intensitas berkomunikasi dengan anak menjadi sangat berkurang. Adalah kenyataan bahwa seoarng anak lebih terbuka kepada teman atau orang lain, tentang masalah- masalah pribadi yang dihadapinya, ketimbang kepada ibunya.
Problem lain adalah kerumahtanggaan. Dengan istri yang berkarier sering diasumsikan akan mengganggu keharmonisan rumah tangga. Meninggalkan rumah karena sibuk bekerja, bisa memicu konflik rumah tangga. Suasana hangat di rumah yang didambakan oleh suami ketika ia pulang dari pekerjaan, akan tidak didapat lagi bila istrinya masih bekerja di luar rumah.
Meski ajaran islam sangat menganjurkan perempuan untuk menjaga keluarga dan rumah tangganya, namun hal tersebut tidak menghalanginya untuk berperan aktif dalam membangun dan memberdayakan masyarakat bersama-sama dengan lelaki dalam kehidupan nyata tanpa melalaikan tugas dan menjaga rumah tangga.
Dewasa ini juga telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan baik yang masih lajang maupun yang sudah bersuami. Baik al-qur’an maupun hadits nabi sama sekali tidak melarang mereka bekerja. Demikian dengan kata lain islam tidak memberikan batasan-batasan ruang untuk kerja perempuan maupun laki-laki masing masing bisa kerja di dalam maupun di luar rumah dan dalam semua bidang yang baik yang di butuhkan untuk kelangsungan hidup yang baik pula. Meski demikian, pandangan dan perlakuan sebagian besar masyarakat terhadap perempuan masih saja diskriminatif.
PENGERTIAN WANITA KARIER
Wanita karier yang disibukan dengan bekerja diluar rumah sering di istilahkan dengan wanita karier. Istilah “karier” dari segi bahasa adalah sebuah istilah yang tidak hanya mencakup keikutsertaan pada lapangan kerja tetapi lebih merupakan kesukaan atau ketertarikan pada pekerjaan upahan dalam waktu lama, atau paling tidak mendambakan kemajuan dan peningkatan dalam waktu tertentu.
Secara lebih jelas wanita karier adalah wanita yang menekuni dan mencintai sesuatu atau beberapa pekerjaan secara penuh dalam waktu yang relatif lama, untuk mencapai suatu kemajuan dalam hidup, pekerjaan atau jabatan. Untuk berkarier berarti harus menekuni profesi tertentu yang membutuhkan kemampuan dan keahlian. Pekerjaan yang paling baik bagi wanita adalah menjadi perawat. Sekolah-sekolah perawat, baik yang ditingkat dasar maupun ditingkat tinggi, adalah tempat terbaik untuk melatih dan mengajar wanita. Rumah sakit adalah tempat yang baik pula bagi wanita, untuk bekerja sebagai perawat atau dokter. Pekerjaan semacam itu cocok bagi sifat-sifat kewanitaan.
Menjadi wanita karir konvensional dalam arti wanita yang bekerja di luar rumah dan meniti karir sampai puncak adalah “mudah.” Asal memiliki kecakapan yang cukup plus kemampuan “lobi” yang baik, tujuan itu akan tercapai. Tetapi menjadi wanita karir “non-konvensional”, yang menjalankan bisnis dari dan berkantor di rumah demi menjaga keseimbangan “ecosistem” keluarga dan pendidikan anak adalah sulit terutama bagi wanita yang punya kecenderungan exibitionist. Tapi mudah bagi kalangan wanita yang lebih mementingkan hasil kolektif dari pada penampakan ego pribadi.
Dalam Islam yang ditekankan bukanlah memamerkan siapa yang berperan paling banyak, tetapi peran maksimal apa yang dapat kita berikan. Bahwa peran kita kemudian diakui atau tidak, tidaklah begitu penting.
Dengan demikian dapat dirumuskan bahwa “wanita karir” adalah wanita yang menekuni sesuatu atau beberapa pekerjaan yang dilandasi oleh keahlian tertentu yang dimilikinya untuk mencapai suatu kemajuan dalam hidup, pekerjaan, atau jabatan.
BERBAGAI PENDAPAT HUKUM WANITA KARIER
Ada berbagai pendapat mengenai wanita karier ini yang semuanya berdasarkan alasan tersendiri, diantaranya :
1. Melarang Wanita Menjadi Wanita Karier
Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya hukum karier wanita di luar rumah adalah terlarang, karena dengan bekerja diluar rumah maka akan ada banyak kewajiban dia yang harus ditinggalkan. Misalnya melayani keperluan suami, mengurusi dan mendidik anak serta hal lainnya yang menjadi tugas dan kewajiban seorang istri dan ibu. Padahal semua kewajiban ini sangat melelahkan yang membutuhkan perhatian khusus. Semua kewajiban ini tidak mungkin terpenuhi kecuali kalau seorang wanita tersebut memberi perhatian khusus padanya.
Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rasululloh SAW :
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma‟ruf.” (HR. Muslim)
Disisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rasululloh shallallahu „alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
“Dan wanita adalah pemimpin dirumah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhori)
2. Memperbolehkan Wanita Berkarier Di Luar Rumah
Jika memang ada sesuatu yang sangat mendesak untuk berkariernya wanita diluar rumah maka hal ini diperbolehkan. Namun harus dipahami bahwa sebuah kebutuhan yang mendesak ini harus ditentukan dengan kadarnya yang sesuai sebagaimana sebuah kaidah fiqhiyah yang masyhur. Dan kebutuhan yang mendesak ini misalnya :
a. Rumah tangga memerlukan kebutuhan pokok yang mengharuskan wanita bekerja
Misalnya karena suaminya atau orang tuanya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah karena sakit atau lainnya, sedangkan negara tidak memberikan jaminan pada keluarga semacam mereka.
b. Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat, dan perkerjaan tersebut bisa dilakukan oleh laki-laki
Hal yang menunjukkan hal ini adalah bahwa di zaman Rosulullah ada para wanita yang bertugas membantu kelahiran, semacam dukun bayi atau bidan pada saat ini. Juga saat itu ada wanita yang mengkhitan anak-anak wanita. Dan yang dhohir bahwa perkerjaan ini mereka lakukan diluar rumah. Pada zaman ini bisa ditambahkan yaitu dokter wanita spesialis kandungan, perawat saat bersalin, tenaga pengajar yang khusus mengajar wanita dan yang sejenisnya.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF WANITA KARIER
Berikut peninjauan sisi positif dan negatif hadirnya Wanita Karir, dimana jika muncul sesuatu yang positif pasti selalu dikaitkan dengan sisi negatif, yang perlu diketahui oleh setiap muslimah yaitu permasalahan mudarat dan manfaatnya, jika Berkarir lebih mencondongkan kemudaratan, maka hendaklah wanita/muslimah tersebut tinggal di dalam rumah, namun jika lebih banyak manfaatnya maka diperbolehkan dalam Islam seorang wanita/muslimah untuk berkarier. Adapun dampak positif dari wanita karier adalah :
- Dampak Negatif
- Terhadap Anak. Perempuan yang hanya mengutamakan kariernya akan berpengaruh pada pembinaan dan pendidikan anak-anak maka kalau tidak aneh banyak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kurangnya komunikasi antara ibu dan anak-anaknya akan menyebabkan keretakan, sosial. Anak-anak merasa tidak diperhatikan oleh orang tuannya, sopan santun mereka pada orang tuanya akan memudar, bahkan sama sekali tidak mau mendengar nasehat orang tuanya. Pada umumnya hal ini disebabkan karena sianak merasa tidak ada kesejukan dan kenyamanan dalam hidupnya sehingga jiwanya berontak. Sebagai pelepas kegersangan hatinya, akhirnya mereka berbuat dan bertindak seenaknya tanpa memperhatikan norma-norma yang ada dilingkungan masyarakat.
- Terhadap suami. Istri yang bekerja diluar rumah setelah pulang dari kerjanya pasti merasa capek dengan demikian kemungkinan ia tidak bisa melayani suaminya dengan baik sehingga suami merasa kurang hak- haknya sebagai suami. Untuk mengatasi masalahnya, sisuami mencari kepuasan diluar rumah
- Terhadap rumah tangganya. Kadang-kadang rumah tangganya berantakan karena di sebabkan oleh ibu rumah tangga sebagai perempuan karier yang waktunya banyak tersita oleh pekerjaan diluar rumah sehingga ia tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri dan ibu rumah tangga. Hal ini dapat menimbulkan pertengkaran, bahkan perceraian kalau tidak ada pengertian dari suami.
- Terhadap kaum laki-laki. Laki-laki banyak yang menganggur akibat adanya perempuan karier, kaum laki-laki tidak memperoleh kesempatan untuk bekerja, karena jatahnya telah direnggut dan dirampas oleh kaum perempuan
- Terhadap masyarakat. Perempuan karier yang kurang mempedulian segi- segi normatif dalam pergaulan dengan lain jenis dalam lingkungan pekerjaan atau dalam kehidupan sehari-hari akan menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan masyarakat
- Dampak Positif
- Dengan berkarier perempuan bisa membantu meringankan beban keluarga yang tadinya hanya dipikul oleh suami yang mungkin kurang memenuhi kebutuhan, tetapi dengan adanya perempuan ikut berkiprah dalam mencari nafkah, maka krisis ekonomi dapat ditanggulangi
- Dengan berkarier perempuan dapat memberikan pengertian dan penjelasan kepada keluarga utamanya kepada putra-putrinya tentag kegiatan-kegiatan yang diikutinya sehingga kalau ia sukses dan berhasil dalam kariernya putra- putrinya akan gembira dan bangga, bahkan menjadikan ibunya sebagai panutan dan suri tauladan bagi masa depannya
- Dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat dan bangsa diperlukan partisipasi kaum perempuan karena dengan segala potensinya perempuan mampu dalam hal Bahkan ada diantara pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan oleh laki-laki, dapat diatasi oleh perempuan baik karena keahliannya maupun karena bakatnya.
- Dengan berkarier, perempuan dalam mendidik anak-anaknya pada umumnya lebih bijaksana, demokratis dan tidak otoriter, sebab dengan kariernya itu ia bisa belajar memiliki pola pikir, yang moderat. Kalau ada problem dalam rumah tangga yang harus diselesaikan, maka ia segara mencari jalan keluar secara tepat dan benar.
- Dengan berkarier, perempuan yang menghadapi kemelut rumah tangganya atau sedang mendapat gangguan jiwa. Akan terhibur dan jiwanya akan sehat
SOLUSI DAMPAK NEGATIF DARI WANITA KARIER
Wanita boleh saja keluar dan berkarier di luar rumah. Apabila ada keperluan bagi seorang wanita untuk bekerja keluar rumah maka harus memenuhi beberapa ketentuan syar’i agar kariernya tidak menjadi perkerjaan yang haram. Syarat-syarat itu adalah :
- Memenuhi adab keluarnya wanita dari rumahnya baik dalam hal pakaian ataupun lainnya.
- Mendapat izin dari suami atau walinya. Wajib hukumnya bagi seorang istri untuk mentaati suaminya dalam hal kebaikan dan haram baginya mendurhakai suami, termasuk keluar dari rumah tanpa
- Pekerjaan tersebut tidak ada kholwat dan ikhtilat (Campur baur) antara laki- laki dan wanita yang bukan mahram.
- Tidak menimbulkan fitnah. Wanita yang berkarier di luar rumah tidak menimbulkan fitnah. Hal ini dapat dilakukan dengn cara menutupi seluruh tubuhnya di hadapan laki-laki asing dan menjauhi semua hal yang berindikasi fitnah, baik di dalam berpakaian, berhias atau pun berwangi-wangian (menggunakan parfum).
- Tetap bisa mengerjakan kewajibannya sebagai ibu dan istri bagi keluarganya,karena itulah kewajibannya yang asasi.
- Hendaknya pekerjaan tersebut sesuai dengan tabi’at dan kodratnya seperti dalam bidang pengajaran, kebidanan, menjahit dan lain-lain.
SIMPULAN
Berkarier bagi muslimah boleh-boleh saja asalkan tidak keluar dari koridor Syariat Islam seperti memenuhi tata cara pergaulan yang Islami, yaitu menghindari hal-hal yang bersifat jahiliyyah seperti bercampur-baur dengan laki- laki asing (ikhtilath), pamer aurat (tabarruj), melembutkan suara dengan maksud memikat hati laki-laki, dan berdua-duaan (khalwat) dengan non-muhrim yang bisa menimbulkan fitnah, dan mendapat izin orang tua (kalau belum menikah) atau suami, serta menjaga pandangannya (ghadhu al-bashar).@
Penulis:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau