PANDUAN ISLAM DALAM MENCARI NAFKAH | M. Ridwan Syaifullah

Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Ajaran Islam mengatur tata cara pelaksanaan kehidupan berumah tangga  untuk mencapai suatu keluarga yang bahagia. Islam menjelaskan beberapa aturan tentang kewajiban suami dalam kehidupan rumah tangga termasuk kewajiban mengurus dan menafkahi istri.

Nafkah adalah tanda syukur dan hormat antara suami dan istri setelah menikah. Syariah mengharuskan suami untuk mendukung istrinya. tuntunan Syariah, mewajibkan istri untuk mematuhi dan menemani suami mereka setiap saat, melakukan pekerjaan rumah tangga, dan mendidik anak-anaknya.

banner 336x280

Suami ialah pemimpin keluarga. Suami harus bertanggung jawab atas pemeliharaan keluarga berupa sandang, pangan, dan papan. Seorang istri memegang peranan penting dalam mengelola keuangan rumah tangga berdasarkan pendapatan suaminya. Kewajiban mengasuh anak bukanlah kewajiban yang timbul karena istri diperlukan untuk kehidupan keluarga, melainkan kewajiban yang timbul secara sukarela terlepas dari kondisi istri. Setelah ikatan perkawinan ditegaskan, istri tidak lagi bebas, tetapi menjadi tanggung jawab suami dalam keluarga, termasuk masalah mata pencaharian.

Kewajiban menafkahi istri ialah tanggung jawab seorang suami dalam mencukupi apa yang dibutuhkan dalam rumah tangga. Kewajiban suami dalam mencari kebutuhan keluarga merupakan bagian dari cara keberlangsungan hidup yang diharapkan oleh keluarga. Suami harus membayar tunjangan anak. Setelah berakhirnya kontrak pernikahan, suami harus mencari nafkah.

Kedudukan nafkah dalam perkawinan sangat penting, dan mata pencaharian merupakan usaha suami untuk bertanggung jawab atas akad yang dibuat dalam perkawinan. Tekad suami untuk menafkahi istri dan anak memang sangat penting dalam membangun keluarga yang diharapkan. Jika suami gagal memenuhi kewajiban nafkah keluarga, baik kewajiban nafkah istri maupun kewajiban nafkah anak, hal ini dapat mengakibatkan gagalnya membina keluarga yang diharapkan

Dengan demikian, seorang suami wajib mencukupi kebutuhan istri dan anak, kemudian menjaga dan melindungi harkat dan martabat keluarga, baik kebutuhan primer, sekunder, maupun kebutuhan lainnya. “Dalam kapasitasnya, adanya perkawinan yang sah dalam ajaran Islam berarti adanya ikatan antara lakilaki dan perempuan untuk membina kehidupan berumah tangga. tinggal bersama, mengatur keuangan rumah tangga, membesarkan anak, dan menjaga kehormatan keluarga. Selama ikatan antara seorang suami” dan seorang istri didasarkan pada ikatan Islam, adalah tugas pria untuk memenuhi semua kebutuhan istrinya dan istri berkewajiban untuk taat kepada suaminya.

Dalam istilah fiqih, nafkah adalah makanan, pakaian, tempat tinggal, dan segala sesuatu yang dipersamakan dengan hal-hal tersebut. Ketika berbicara tentang makanan, hanya kata bertahan hidup yang digunakan. Dikatakan bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi istri, sandang, pangan, dan papan.

Islam membagi nafkah dalam dua aspek: kehidupan lahiriah dan kehidupan batiniyah. Nafkah secara umum didefinisikan sebagai belanja, yaitu apa yang diberikan suami kepada istri dan anak-anaknya, dan termasuk harta benda sebagai kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan perumahan.Menurut Sulaiman Rasyid (1994) yang dimaksud dengan nafkah adalah “kebutuhan dan keperluan yang dibutuhkan menurut keadaan dan tempat seperti kebutuhan primer, sekunder dan sebagainya. Banyaknya nafkah yang diwajibkan adalah sekedar mencukupi keperluan dan kebutuhan serta menurut keadaan dan kemampuan orang yang berkewajiban sesuai kebiasaan masing-masing tempat”.

Nafkah dalam hukum positif yaitu Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 34 ayat (1) menjelaskan bahwasanya: “Suami wajib melindungi istrinya yang memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”.Kewajiban lain seorang laki-laki kepada istrinya adalah memberi istri itu tempat tinggal yang layak menurut kemampuannya. Kewajiban seorang suami terhadap istri diatur dalam Pasal 80 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu “pembimbing terhadap istri dan rumah tangga, akan tetapi mengenai hal-hal yang penting dalam urusan rumah tangga harus diputus oleh suami dan istri.” Pada pasal 80 Kompilasi Hukum Islam (KHI) ayat 4 ialah “sesuai dengan penghasilannya suami menanggung: a. Nafkah, Kiswah dan tempat kediaman bagi istri; b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak; c. Biaya pendidikan bagi anak”. selain itu sebagaimana pasal 81 ayat (1) dalam Kompilasi Hukum Islam menyebutkan “Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istri masih dalam iddah.”10 Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata juga mengatur mengenai nafkah yaitu dalam pasal 107 KUHPer sebagai berikut; “setiap suami wajib menerima diri isterinya dalam rumah yang ia diami. Berkewajiban pula melindunginya dan memberi padanya segala apa yang perlu sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya”.

 Aturan Islam menyatakan bahwa suami akan bertanggung jawab untuk mendukung keuangan keluarga. Seorang suami harus mencukupi kebutuhan istri dan anaknya. suami. Suami harus bertujuan untuk mencapai hasil yang akan membantu memenuhi kebutuhan keuangan keluarga mereka. Istri harus mendukung suaminya secara finansial, berdoa untuknya, dan memberikan segala kemampuan kepada suami dalam mencari nafkah.

“Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur dalam Pasal 79 menyebutkan “(1) Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga; (2) Hak dan Kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dengan masyarakat”.

Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa pentingnya suami dalam menafkahi keluarganya. Dari sudut pandang hukum Islam, memberi Nafkah setelah pernikahan adalah wajib dalam pernikahan. Di sisi lain, menurut hukum dan peraturan Indonesia, seorang suami berkewajiban untuk menjaga dan mencukupi kebutuhan sesuai dengan kemampuan suami. Dalam hal ini suami berkewajiban menafkahi keluarga (anak dan istri). Kehidupan kemudian dapat dirumuskan dalam bentuk kewajiban seseorang yang muncul dari tindakannya. Ini termasuk beban tanggungan/tanggung jawab, yang dinyatakan dalam bentuk membayar serangkaian biaya untuk memenuhi kebutuhan primer dan sekunder untuk sesuatu.

Kedudukan Nafkah dalam Keluarga Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Dalam pemikiran Islam, keluarga dipandang sebagai ekspresi kesatuan gender. Tujuan pernikahan adalah untuk menciptakan keluarga dan rumah tangga berdasarkan saling menghormati dan kerjasama. Hubungan perkawinan menimbulkan kewajiban suami terhadap istri dan anak-anaknya. Surah Al-Baqarah ayat 233 menjelaskan bahwa suami yang menjadi ayah berkewajiban untuk menghidupi istri dan anak-anaknya.

Kedudukan nafkah ialah suatu hal yang sangat berpengaruh dalam keluarga. Suami menjadi pundak dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Kebutuhan primer dan sekunder harus terpenuhi sesuai kebutuhan dan kemampuan suami. Adapun istri menjadi penyemangat untuk suami dalam mengemban tanggung jawab tersebut. Kewajiban seorang istri adalah melayani suami dengan baik sesuai dengan kebutuhan suami, istri juga memiliki kewajiban terhadap suami.

Syariah mewajibkan suami untuk menafkahi anak-anaknya dan syaratsyarat akad nikah kepada istrinya karena istri wajib menaati suaminya, dan juga untuk kelangsungan rumah tangga, selalu menemani dan melaksanakan pekerjaan rumah serta mendidik anak-anak.   

Kedudukan nafkah dalam rumah tangga menurut hukum positif sendiri disesuai dengan hak dan kewajiban suami istri, situasi kehidupan keluargadijelaskan menurut hukum yang sebenarnya. sebagaimana yang diatur oleh UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 pasal 30 menyebutkan “suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar susunan masyarakat”. dari pasal tersebut menjelaskan bagaimana suami istri bertanggung jawab atas kewajiban dalam rumah tangga, sehingga dapat memberikan dampak yang baik dalam keluarga yang menjadikan tujuan dari pernikahan tersebut tercapai.

Dasar Hukum Nafkah Menurut Hukum Positif

Pasal 34 ayat 1 menyebtukan bahwa “suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dari pasal tersebut tidak dijelaskan kadar besarnya nafkah yang diberikan hanya saja dikatakan wajib melindungi dan mencukupi kebutuhan dalam rumah tangga sesuai dengan kemampuan.

Suami adalah pemimpin rumah tangga dan setiap pemimpin memiliki kewajiban untuk menjaga dan melindungi semua anggota dari bahaya. Seorang suami berkewajiban melindungi keluarganya dan memenuhi kebutuhan keluarganya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kadar kemampuannya.@

Penulis:

M. Ridwan Syaifullah:
Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *