ACADEMICS.web.id – Kita sering melihat ada orang yang melaksanakan haji hingga lebih dari sekali. Ada beberapa alasan yang membuat orang ingin berhaji berkali-kali.
Pertama, karena haji yang pertama terasa kurang maksimal, sehingga seseorang bermaksud untuk mengulanginya dan menyempurnakannya. Kedua, mengulang haji karena menggantikan haji orang lain (badal haji). Ketiga, berhaji lagi dalam setatus sebagai pembimbing jama’ah haji. Keempat, karena berhaji lebih dari sekali adalah sunah.
Menurut Ahli Fiqih asal Iraq, Ibrahim Yazid An-Nakhai, ada hadits Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa haji yang kedua dan seterusnya adalah sunnah, tetapi hukum itu bisa berubah ketika ada atau tidak ada illat (alasan) yang mengikutinya.
Menurut Ibrahim An-Nakhai, orang yang naik haji lebih dari sekali yang hukum asalnya sunah bisa menjadi makruh. Alasannya, apabila ada orang yang belum naik haji dan ingin berangkat, namun gagal karena terbatasnya kuota, sementara di dalamnya ada orang yang sudah pernah naik haji , maka hukum hajinya makruh. Memberi sedekah dan membangun lembaga pendidikan jauh lebih besar faedahnya dari pada berhaji untuk kedua kali atau lebih yang manfaatnya hanya untuk diri sendiri.
Rasulullah SAW pun sering memerintahkan umatnya untuk membantu fakir miskin dan menyantuni anak yatim. Barangsiapa tidak mau memperhatikan urusan orang Muslim, maka Ia tidak termasuk golongan mereka.”
Dengan alasan ini, tentunya mengulang ibadah haji lagi sementara di sekitarnya atau di negeri ini masih banyak yang kekurangan, akan lebih baik apabila dana yang digunakan haji yang kedaua atau lebih di aeahkan untuk kepentingan umat yang membutuhkan.@
Penulis:
Mahasiswa Sem 1 Prodi Hukum Keluartga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau