ACADEMICS.web.id – Dalam berwirausaha, tidak jarang manusia menginginkan hasil yang cepat dan tidak mau rugi. Sehingga ada beberapa orang menghalalkan berbagai cara membuat dagangan dan wirausahanya menjadi laris. Tentunya, dalam hal ini ada yang tetap menggunakan cara yang sesuai dengan hukum syariat dan ada pula yang menyimpang dari hukum syariat. Dalam kehidupan di dunia ini, banyak sekali cara-cara manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Yaitu dengan bekerja, entah itu menjadi pegawai atau berwirausaha. Berdagang merupakan salah satu cara bekerja yang disarankan dalam islam untuk memperolah rezeki. Namun, perdagangan di era modern ini masih saja ditemukan adanya praktik pelaris yang dilakukan oleh pedagang untuk melariskan barang dagangannya. Pelaris adalah jampi atau penawar yang dapat menjadikan jualan atau barang dagangan laris yang merangkumi pelaris yang sah di sisi syarak dan yang tidak sah di sisi syarak dalam islam.
Pengertian Penglaris
Kata penglaris, berasal dari kata laris yang artinya cepat laku (tentang barang jualan), sehingga ada dua pengertian tentang penglaris. Pertama, mantera atau jimat untuk membuat laris. Dan kedua, barang dagangan yang dijual murah agar yang lain dapat laku (biasanya penjualan pertama).1 Di dunia ekonomi Jawa juga berarti sebagai usaha mencari keuntungan. Namun, dalam meraih keuntungan tidak hanya didasarkan pada manajemen bisnis semata, melainkan juga tidak sedikit yang dilandasi dengan ritual mistik kejawen. Menurut prinsip ekonomi Jawa, untuk meraih kabegjan, tidak hanya dicapai dengan menggunakan sistem pasar semata. Pelaris merupakan salah satu bagian dari praktik perdagangan yang juga merupakan tradisi yang hingga kini masih dipercayai dan dilakukan oleh masyarakat. Sedangkan pelaris sendiri sangat dekat sekali dengan hal-hal yang tidak diperbolehkan menurut Islam. Oleh karena itu penting untuk diketahui batasan-batasan pelaris itu sendiri menurut islam sehingga dapat mencegah dari penyimpangan terhadap aqidah islam itu sendiri. Penglaris yang tidak dibenarkan dalam syariat Islam tersebut seperti jimat, jampi-jampi dan lainnya, hal tersebut tentunya sangat dilarang oleh Allah SWT. Dalam upaya melariskan dagangan sesuai dengan syariat Islam, Buya Yahya atau ProfKH Yahya Zainul Ma’arif, Lc. Berikut pelaris yang dilarang dan di boleh kan dalam berdagang:
- Pelaris yang dilarang Islam
Menggunakan zimat: Zimat ini untuk berdagang agar laris maka tulislah dikertas kain dan diletakkan pada tempat dagangannya atau tempat uang.Dalam penulisan zimat tersebut pada malam senin legi dan pada malam kamis paeng.
Menggunakan zimat dari benda-benda yang dikeramatkan dan meyakini bahwa benda tersebut membawa dagangan tersebut cepat habis atau laris (zimat tersebut berbentuk batu atau keris yang terbuat dari kayudan bamboo yang telah diberi jampi-jampi oleh dukun) di tanam dibawah bangunan took atau diletakkan diatas pintu tempat jualan.
- Pelaris yang dibolehkan dalam Islam
- Bersedekah dengan barang dagangan setiap hari
- Menjalankan shalat dhuha setiap hari
- Mengamalkan surat-surat dalam al-Qur‟an diantaranya adalah:
a) Surat al-Fatihah
b) Surat al-Falaq
c) Surat an-Naas
d) Surat al-Ikhlas
Nash dan sunnah rasul mendorong umat muslim untuk berdagang, mendorong mereka untuk merantau dalam rangka bisnis, yang dikatakannya sebagai perjalanan mencari karunia Allah swt. Namun pada zaman sekarang atau yang biasa disebut dengan zaman moden banyak para pedagang sembako, makanan, pakaian dan sebagainya menggunakan penglaris dengan menggunakan perantara dukun atau yang biasa disebut orang sakti dalam melariskan jualannya.
Padahal sudah kita ketahui bahwa memakai penglaris dalam berdagang merupakan perbuatan syirik atau menyekutukan Allah. Para pedagang yang menggunakan penglaris tersebut seakan akan tidak puas atau bahkan tidak percaya dengan rezeki yang Allah berikan kepada setiap umatnya. Padahal Allah telah mengatakan bahwa setiap manusia memiliki rezeki masing-masing dan Allah sudah menjamin umatnya mendapatkan rezeki.
Dalam sebuah hadis Rasulullah bersabda: “Barang siapa datang kepada ahli ramal, lalu dia menanyakan sesuatu dan membenarkan apa yang dikatakannya, maka salatnya tidak diterima selama empat puluh hari”.
Dalam hadis lain Rasulullah bersabda yang artinya: “Barang siapa datang kepada seorang dukun lalu membenarkan apa yang dikatakannya, maka dia benar-benar telah mengingkari apa yang rasulullah turukan kepadanya.” Para pedagang yang mengguankan penglaris biasanya memberikan imbalan kepada jin yang bersekutu dengannya. Imbalan yang diinginkan jin bermacam-macam sesuai dengan kesepakatan awal, ada yang meminta darah ayam hitam, sesajen dan lain-lain.
Penyebab banyaknya pedagang yang menggunakan penglaris karena banyaknya pedang-pedagang yang berjualan barang yang sejenis dan biasanya mereka berjualan ditempat yang berdekatan atau bahkan bersebelahan contohnya seperti dipasar. Para pedagang tersebut takut bahwa dengan banyaknya persaingan tersebut dapat menyebabkan kurangnya pembeli padahal Allah sudah memberikan rezeki kepada masing-masing umatnya. Maka dari itu sebaiknya sebagai umat muslim kita harus berjualan dengan cara yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam dan menghindari hal-hal yang dilarang dalam agama. Sebab menyekutukan Allah merupakan dosa yang paling besar.@
PENULIS: