Hukum Jual Beli Kucing | Ridha Sandrina Siregar

Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Di dalam kitab fatwa imam an-nawawi :

        يصح بيع الهرة والقرد لأنهما طاهران منتفع بهما جامعان شروط المبيع                                                                                                                                  

banner 336x280

Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat.

Jadi, kucing Boleh di perjual belikan sebab kucing adalah Banda suci dan ada manfaatnya.

Dalam ringkasan kitab Al Umm : Imam Syafi’i berkata: Hewan yang bermanfaat bagi kehidupan manusia, selain anjing dan babi, meskipun hewan tersebut haram untuk dimakan tetapi ia berguna bagi manusia, maka diperbolehkan untuk menjualnya. Dan, segala sesuatu yang boleh diperjual belikan, maka halal untuk diperjual belikan apabila tidak berpisah dari manusia.

Jika ada seseorang yang memiliki hewan seperti itu (yaitu hewan yang mempunyai nilai manfaat), lalu ada orang lain yang membunuhnya, maka orang yang membunuh itu harus menggantinya dengan nilai atau harga yang sama pada waktu ia membunuh hewan tersebut. Apabila hewan tersebut telah terlatih, lalu hewan itu terbunuh dalam kondisi terlatih, maka orang yang membunuhnya harus menggantinya dengan hewan yang telah terlatih pula. Contoh hewan yang dapat dilatih untuk berburu adalah cheetah  (sejenis macan yang dapat mengejar binatang buruan), burung elang besar, burung syahin, burung elang dan hewan terlatih lainnya.

Kemudian ada pula hewan yang bermanfaat ketika hidup meskipun tidak dapat dimakan dagingnya seperti kucing, keledai, dan bighal (hewan hasil peranakan kuda dengan keledai). Wallahu a’lam bishowab. @

 

Penulis:

Ridha Sandrina Siregar:
Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *