HUKUM SEPUTAR AQIQAH | Suci Nur Rahmawati

Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Aqiqah adalah salah satu ibadah dalam agama Islam yang dilakukan sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang anak. Ibadah ini melibatkan penyembelihan hewan kurban sebagai tanda kesyukuran kepada Allah SWT. Dalam pelaksanaannya, terdapat berbagai pendapat ulama dan pengarang buku fikih mengenai hukum aqiqah.

Pendapat-pendapat Ulama tentang hukum aqiqah:

banner 336x280
  1. Pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i: hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah dan dianjurkan untuk dilakukan setelah kelahiran anak. Hewan aqiqah harus disembelih pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, dan dagingnya dapat dimakan oleh keluarga dan orang-orang yang diundang.
  2. Pendapat Imam Abu Hanifah: hukum aqiqah adalah sunnah mustahabbah atau sunnah yang dianjurkan. Hewan aqiqah dapat disembelih setiap saat setelah kelahiran anak, tidak harus pada hari ketujuh.
  3. Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal: hukum aqiqah adalah sunnah mustahabbah. Hewan aqiqah dapat disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, atau ketiga puluh setelah kelahiran anak.

Menurut Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Hukum tentang aqiqah. Buku Fikih Sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang mampu melaksanakannya. Ia berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan oleh orang tua atau wali anak pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Dalam pelaksanaannya, hewan yang akan dikurbankan haruslah berjenis kambing atau domba jantan. Selain itu, daging hewan kurban tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan tetangga.

Menurut Ahmad Ibn Mahmud, Hukum tentang aqiqah. Buku Aqiqah Risalah Lengkap Berdasarkan Sunah Nabi, hukum aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki anak. Ia berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak atau pada hari keempat belas. Dalam pelaksanaannya, hewan yang akan dikurbankan dapat berupa kambing atau domba jantan. Daging hewan kurban tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan tetangga.

Menurut M. Hamdan Rasyidin, Hukum tentang aqiqah. Buku Panduan Muslim Sehari-Hari Dari Lahir Sampai Mati, hukum aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki anak. Ia berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Dalam pelaksanaannya, hewan yang akan dikurbankan dapat berupa kambing atau domba jantan. Daging hewan kurban tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan tetangga.

Menurut Sayyid Sabiq, Hukum tentang aqiqah. Buku Fikih Sunnah, hukum aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki anak. Ia berpendapat bahwa aqiqah dapat dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Dalam pelaksanaannya, hewan yang akan dikurbankan dapat berupa kambing atau domba jantan. Daging hewan kurban tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan tetangga.

**Kesimpulan**

Dalam artikel ini, telah dibahas pendapat ulama dan pengarang buku fikih mengenai hukum aqiqah Menurut Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, Ahmad Ibn Mahmud, M. Hamdan Rasyidin, dan Sayyid Sabiq. Meskipun terdapat beberapa perbedaan dalam hukum aqiqah, pada umumnya mereka sepakat bahwa aqiqah adalah sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim yang memiliki anak. Pelaksanaannya dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak, dengan mengurbankan hewan kurban berupa kambing atau domba jantan. Daging hewan kurban tersebut dapat dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya, seperti fakir miskin dan tetangga.@

Suci Nur Rahmawati : Mahasiswi Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *