ACADEMICS.web.id – Materi kali ini adalah mengenai pentingnya pembelajaran pancasila dan kewarganegaraan di tingkat perguruan tinggi sekalipun hal ini telah dan sudah lama terus diberikan sedari TK, SD hingga SMA dan kemudian ketika di tingkat perguruan tinggi, materi ini kembali diberikan.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL ( UU No. 20/2003)
“Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
Inilah yang disebutkan dengan NASIONALISME…!
Lantas apa yang menjadi sasaran atau targetnya?
VISI
Terkait dengan visi pembelajaran mata kuliah ini, maka visi tersebut merujuk kepada SK Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 yakni:
~ SUMBER NILAI DAN
~ PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN
MAHASISWA, UNTUK
~ MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
~ MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
MISI
Sedangkan Misinya adalah:
~ mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
~ mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
~ menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
KOMPETENSI
TUJUAN
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.