Teori Kontrak Dalam Islam (Akad)

Materi Kuliah Fiqh Muamalah

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Kontrak dalam bisnis atau perniagaan disebut juga dengan transaksi, perjanjian, perikatan yang dalam istilah fiqh disebut dengan akad. Ini berasal dari bahasa Arab عقد yang secara etimologi berarti perikatan, perjanjian dan permufakatan.

Adapun pengertiannya secaera terminologi adalah Pertalian atau pernyataan kesediaan untuk melakukan ikatan/kontrak/transaksi dan kabul atau penyataan kesediaan menerima ikatan/kontrak/transaksi/perjanjian yang mana kedua itu dilakukan sesuai dengan syariah dan memberikan pengaruh terhadap objek/benda yang diperikatkan.

banner 336x280

Atau dalam bahasa yang lebih mudah, akad adalah persetujuan 2 pihak atau lebih sesuai syariah untuk saling terikat yang diwujudkan dalam bentuk ijab dan kabul dan menimbulkan implikasi hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat. Dalam definisi ini kita dapatkan 4 hal pokok dalam sebuah akad yakni 1) ikatan, 2) perjanjian, 3) persetujuan, dan 4) sesuai dengan syariah. Ini sama hal nya dengan yang selama ini dikenal dengan istilah kontrak atau transaksi. Maka tidak sah sebuah kontrak atau transaksi untuk melakukan perampokan dll.

RUKUN-RUKUN AKAD

  1. Akid: Orang yang berakad. Baik yang bertindak untuk diri sendiri (dalam fiqh disebut dengan istilah Akid Ashli) maupun atas nama orang lain (perwakilan).
  2. Ma’qud alaih: Benda yang diakadkan
  3. Maudhu’ al-aqad: Tujuan mengadakan akad. Di dalam Islam, berbeda tujuan maka beda pula akadnya. Jual beli ada akad sendiri, wakaf ada akad sendiri, bahkan ada juga akad nikah. Begitu seterusnya. Maka, dalam berakad, harus jelas apa tujuannya untuk menentukan jenis akad yang sesuai.
  4. Shigat al-aqad: Yaitu ungkapan. Ini yang dimaksud dengan ijab dan kabul. Terkait dengan “beda tujuan beda akad” yang dijelaskan diatas, maka Ijab adalah penjelasan awal dari orang yang berakad sebagai gambaran kemauannya dalam akad tersebut. Maka Kabul merupakan respon terhadap ungkapan ijab dengan maksud dan tujuan yang sudah dipahami.

Terkait dengan ungkapan atau shigat ini, ada 3 hal penting yang harus diperhatikan karena sifatnya yang “beda tujuan maka beda akad” tadi sehingga tidak ada salah pengertian atau salah mengungkapkan akad:

  1. Bahwa shigat atau ungkapan harus jelas, tidak memiliki makna yang bercabang atau ambigu.
  2. Ijab dan kabul harus sejalan, jangan sampai ijab nya mengungkapkan kontrak atau transaksi jual beli namun kabulnya malah dengan ungkapan wakaf. Misalnya, saya sebut ijabnya “saya berikan mobil saya ini sebagai titipan”, lalu dikabulkan dengan ungkapan, “saya terima mobil kamu ini sebagai hadiah”.
  3. Ungkapan harus menggambarkan kesungguhan, bukan ketepaksaan atau keragu-raguan.

Mengungkapkan transaksi atau kontrak (baca: akad) ini bisa dengan lisan, bisa juga dengan tulisan, dan bisa dengan isyarat.

SYARAT-SYARAT AKAD

Ada syarat yang bersifat umum yakni:

  1. Pihak yang terlibat adalah cakap, akil baligh dan seterusnya.
  2. Objek atau benda yang diakadkan itu jelas
  3. Akad/kontrak/transaksi harus legal secara syariah
  4. Akad harus bermanfaat
  5. Ijab yang diungkapkan masih berlaku tidak dicabut atau ditarik.
  6. Ijab dan kabul harus selaras.

Syarat yang bersifat khusus: syarat pelengkap untuk menjaga hal-hal yang tidak diingainkan seperti adanya saksi, atau mungkin direkam dengan kamera atau difoto dll sebagainya. Atau persyaratan yang lain yang mungkin disepakati oleh pihak-pihak terkait.@

Prepared by Sofiandi

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *