ACADEMICS.web.id – Buntut dari Gerakan 30 September 58 tahun lalu masih menyisakan cerita, khususnya bagi anak-anak anumerta Jenderal TNI Ahmad Yani. Pada pertengahan Juli 2023, mereka menyerahkan uji materi atau judicial review terhadap Instruksi Presiden dan dua keputusan Presiden yang dinilai tidak adil.
Gugatan uji materi atau peninjauan kembali diajukan anak Jenderal TNI anumerta Ahmad Yani, yakni Untung Mufreni A. Yani, Irawan Suraeddy A Yani, dan Amelia A Yani pada medio Juli 2023.
Gugatan uji materi tersebut menyangkut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, Perpres Nomor 17 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 4 Tahun 2023.
Alasan diajukannya permohonan uji materi adalah adanya pengakuan tidak adil atas dikeluarkannya Inpres dan Keppres, dimana Negara mengakui tidak patut Negara melakukan pelanggaran HAM berat terkait G30S/PKI. insiden pada tahun 1965 dan 1966, dan Negara kemudian memberikan kompensasi.
Anak-anak Jenderal TNI anumerta Ahmad Yani berupaya menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk membahas peristiwa 1965 dan 1966.
Mereka menegaskan, mereka tidak pernah meminta materi kepada siapapun terkait peristiwa memalukan tersebut dan mereka merasa dirugikan oleh pemerintah karena Keppres dan Inpres yang dikeluarkannya.