Antara Syariah, Fiqh, Qonun, dan Terma Hukum Islam

Materi Mata Kuliah Pengantar Hukum Islam

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Tiga istilah dalam tradisi Islam seringkali samar-samar dipahami di kalangan masyarakat. Ketiga istilah tersebut adalah hukum Islam, syariah, dan fiqh. Kadang orang mengacu pada hukum Islam, padahal yang dimaksud adalah fiqh. Ada pula yang menggunakan istilah “Syariah” padahal maksudnya adalah “hukum Islam”. Meski ketiganya merupakan entitas yang berbeda.
Sedangkan istilah keempat (Qonun) jarang sekali disebutkan oleh masyarakat kecuali oleh masyarakat Aceh. Tidak banyak terjadi kesalahpahaman ketika orang Aceh menggunakan kata ini. Hal ini dikarenakan pemerintah dan masyarakat sering menggunakan kata “Qonun” dalam konteks yang benar.

Syariah

Secara etimologi, Syariah artinya dalah jalan setapak atau jalan tempat air mengalir, atau jalan menuju mata air. Adapun secara terminology kajian Islam, Syariah merupakan kumpulan garis besar yang berisikan ajaran Islam yang fungsinya untuk mengatur kehidupan seorang muslim. Sebagai sebuah garis besar, maka di dalam Syariah terkandung  beragam aturan atau ajaran atau hukum, mulai dari tauhid, tasawuf, akhlak hingga fiqh.

banner 336x280

Berdasarkan penjelasan ini maka kita bisa memahami dengan jelas bahwa ternyata lingkup Syariah begitu luas. Ia men-cover banyak hal dalam pengertian yang umum di ranah diskursus ke-Islaman. Meskipun sebagian ulama fiqh menganggap syariah sebagai pengganti fiqh, namun syariah hanya digunakan dalam konteks tertentu. Prinsip dasarnya tetap sama: Syariat merupakan landasan ajaran Islam yang mencakup seluruh aspek kehidupan, dari yang kasat mata hingga yang tersembunyi.

Fiqh

Sebagaimana telah disebutkan, fiqh merupakan salah satu bagian dari syariah. Dalam bahasa Arab, fiqh berarti “pemahaman”. Dalam konteks Islam, fiqih adalah ilmu yang mempelajari hukum-hukum yang berlaku bagi setiap muslim yang berakal dan dewasa, yang diperoleh dari sumber-sumber dan dalil-dalil yang terperinci dengan metode istinbath (penyelidikan hukum) dan dijelaskan secara rinci pula

Sumber dan pernyataan dalam fiqh dibedakan menjadi dua bentuk, yaitu naqli dan aqli. Sumber naqli adalah Al-Quran dan al-Hadits, sedangkan sumber aqli adalah nalar. Konsep-konsep seperti istihsan, istishab, qiyas, ijma’ dan lain-lain muncul dalam fiqh.

Fiqh secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori besar: ibadah dan muamalah. Ibadah meliputi amalan ibadah seperti bersuci, shalat, puasa, zakat, haji dan lain-lain. Fiqh mengatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan aliran sesat ini.

Sedangkan muamalah mencakup aspek kehidupan antar individu. Diantaranya adalah transaksi jual beli, persewaan, penggarapan tanah, peminjaman, hukum keluarga seperti perkawinan, talak, rujuk, perceraian dan warisan, pemerintahan, hukum pidana dan masih banyak lagi.

Fiqh pada dasarnya merupakan produk pemikiran manusia, sehingga dapat berbeda-beda tergantung tempat, waktu dan kreatifitas para ahli hukum (ahli fiqh). Setiap kasus hukum telah mengembangkan kasus hukum menjadi lebih rinci dan kuat, sehingga menciptakan aliran pemikiran yang berbeda dalam kasus hukum. Misalnya saja mazhab Syafi’i yang didirikan oleh Imam Muhammad bin Idris as-Syafi’i, mazhab Hambali oleh Imam Ahmad bin Hanbal, mazhab Hanafi oleh Imam Hanafi, mazhab Maliki oleh Imam Malik bin Anas, dan mazhab Zahiri oleh Imam Abu Dawud adz-Dzahiri, mazhab Ja’fari oleh Imam Ja’far Shadir.

Meski terdapat banyak madzhab, namun hanya sedikit yang bertahan, seperti empat madzhab pertama yang populer di kalangan Sunni, sedangkan Madzhab Ja’fari umumnya diamalkan oleh kaum Syiah. Beberapa madzhab lain punah atau menyatu dengan madzhab yang lebih umum. Namun ada juga upaya untuk mengekstraksi fiqih langsung dari sumber primer yaitu Al-Qur’an dan Hadits yang akhirnya membentuk mazhab Salaf.

Qonun

Bagi umat Islam, fiqh adalah sebuah pilihan. Artinya kita mempunyai kebebasan untuk memilih salah satu dari berbagai aliran pemikiran yang ada. Kita bisa mengikuti mazhab Hanafi, Hanbali, Maliki, Syafia atau Ja’fari. Di antara aliran pemikiran ini, tidak ada yang dapat dianggap baik atau buruk secara universal. Secara umum tidak ada yang dapat dianggap lebih baik dari yang lain. Oleh karena itu, para pendiri mazhab terbuka terhadap perbedaan pendapat. Misalnya Imam Syafii yang terkenal dengan pernyataannya yang menyatakan bahwa pendapatnya bisa saja benar, namun bisa juga salah. Sedangkan pendapat aliran pemikiran lain boleh jadi salah, namun bisa jadi mengandung kebenaran.

Karena fiqh bersifat alternatif maka sifatnya relatif dan relatif, bahkan hampir mutlak. Hal ini menyebabkan pemerintah kesulitan dalam menangani fiqh karena memerlukan pedoman hukum yang khusus. Oleh karena itu, negara memerlukan suatu bentuk fiqh yang tahan lama dan dapat dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan berpolitik. Oleh karena itu, berbagai aliran pemikiran dan pandangan yang berbeda mengenai yurisprudensi harus bersatu melalui proses politik di parlemen untuk merumuskan yurisprudensi versi negara yang langgeng dan resmi.

Dari sinilah muncul konsep mazhab negeri yang sering disebut “Qonun” atau “Kanun”. Dengan kata lain, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, dan sejenisnya yang memuat prinsip-prinsip fiqh dan mengatur aspek kehidupan umat Islam dalam kerangka Islam dapat dianggap Qonun. Misalnya saja di Provinsi Aceh, istilah “kanun” digunakan untuk merujuk pada produk hukum yang dikeluarkan oleh DPR Aceh dan pemerintah Aceh yang mengatur kehidupan umat Islam di wilayah tersebut.

Hukum Islam

Istilah “hukum Islam” atau “al-hukm al-Islam” tidak muncul dalam tradisi Islam klasik. Istilah tersebut kemudian muncul sebagai terjemahan dari “hukum Muhammad” atau “hukum Islam”. Dalam konteks perkembangan kajian Islam di Barat, kedua istilah ini sering digunakan untuk menyebut konsep fiqh atau syariah.

Di Indonesia, tradisi kajian Islam lebih sering menggunakan istilah “hukum Islam” untuk menyebut berbagai undang-undang seperti hukum perkawinan, hukum perbankan syariah, hukum pengelolaan zakat, hukum daerah yang bernuansa syariah, atau kanun aceh. Dalam penggunaan yang lebih jarang, istilah “hukum Islam” juga digunakan untuk merujuk pada fiqh.

Penting untuk dipahami bahwa istilah “hukum Islam” dapat memiliki konotasi yang berbeda-beda tergantung konteksnya. Meskipun istilah tersebut digunakan dalam berbagai cara, namun tujuan utamanya adalah untuk menggambarkan aspek hukum yang berkaitan dengan ajaran Islam dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan.@

Prepared by: Sofiandi

Illustrasi: Wikimedia Commons

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *