ACADEMICS.web.id, TEMBILAHAN – Pakaian bergaris hitam-putih telah menjadi simbol yang sangat identik dengan narapidana, meskipun kini mereka tidak lagi mengenakan seragam semacam itu. Asal usul seragam narapidana bergaris hitam-putih dapat ditelusuri kembali ke sistem penjara Auburn yang dimulai di New York pada tahun 1820-an.
Dalam sistem ini, para tahanan diwajibkan untuk berjalan, berbaris, dan beraktivitas dalam keheningan. Mereka semua mengenakan seragam bergaris hitam-putih yang melambangkan jeruji penjara. Seragam tersebut dirancang untuk secara visual membedakan narapidana sebagai penjahat, sehingga jika ada yang mencoba melarikan diri, masyarakat dapat dengan mudah mengidentifikasi mereka dari populasi non-penjahat.
Namun, pada pertengahan abad kedua puluh, seragam bergaris hitam-putih ini sudah tidak lagi dianggap efektif atau sesuai dengan kebutuhan. Akhirnya, jumpsuits berwarna solid menjadi norma baru untuk seragam narapidana, menggantikan garis-garis penjara yang sebelumnya telah digunakan.
Menurut buku “The Devil’s Cloth, History of Stripes,” anggapan bahwa garis-garis adalah lambang iblis dikaitkan dengan sebuah surat dalam Alkitab. Pada abad ke-12, pola garis-garis juga digunakan untuk membedakan orang yang berbeda atau memiliki penyakit.
Seragam bergaris putih-hitam kemudian dianggap sebagai ‘simbol rasa malu’ dan digunakan tidak hanya untuk narapidana, tetapi juga untuk orang-orang terbuang seperti non-nasrani, pekerja prostitusi, algojo, badut, dan kesatria yang tidak setia. Penyebaran pakaian dengan pola garis-garis ini kemudian sampai ke Prancis. Bahkan, pada tahun 1310, seorang pembuat sepatu di Prancis yang mengenakan pakaian bergaris-garis dihukum mati tanpa proses pengadilan.
Aturan Standar Minimum untuk Perlakuan terhadap Tahanan, yang pertama kali diadopsi pada tahun 1955 dan diubah pada 2015 sebagai “Aturan Mandela,” melarang penggunaan pakaian yang merendahkan atau mempermalukan. Beberapa aturan di antaranya adalah sebagai berikut:
- Setiap tahanan yang tidak diizinkan memakai pakaiannya sendiri harus diberikan pakaian yang sesuai dengan iklim dan cukup untuk menjaga kesehatannya. Pakaian tersebut tidak boleh merendahkan atau mempermalukan.
- Semua pakaian harus bersih dan disimpan dalam kondisi yang layak. Pakaian dalam harus diganti dan dicuci sesering yang diperlukan untuk menjaga kebersihan.
- Dalam keadaan luar biasa, ketika seorang tahanan dipindahkan dari penjara untuk tujuan yang sah, dia harus diizinkan untuk mengenakan pakaiannya sendiri atau pakaian lain yang tidak mencolok. @