Sebelas Guru Besar Fakultas Hukum ULM Dicopot

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Status sebelas guru besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (FH ULM) yang diduga bermasalah disebutkan telah dicopot oleh Kemendikbudristek pada awal bulan lalu. Namun, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, membantah kabar tersebut. “Saya belum menerima SK pencopotan itu,” tegas Alim, Kamis (25/7/2024).

Informasi tentang pencopotan ini disampaikan oleh Direktur SDM Kemendikbud, Lukman. Dia menyatakan bahwa status guru besar yang disandang oleh sebelas dosen FH ULM telah dicabut. Meskipun demikian, surat keputusan pencopotan jabatan mereka tidak diumumkan kepada publik demi menjaga nama baik keluarga dan lingkungan sekitar.

banner 336x280

“Jangan sampai karena nila setitik, rusak susu sebelanga. Semua ada mekanismenya. Jika ada pelanggaran, SK-nya akan dicabut sesuai dengan sanksi yang berlaku,” kata Lukman di Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Sejak Rabu (24/7/2024), satu per satu, sebelas guru besar FH ULM yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik serius, dipanggil oleh Biro SDM Kemendikbudristek. Bahkan, Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri, juga dipanggil oleh Kemendikbudristek. Ini adalah pemanggilan yang kesekian kalinya, setelah sebelumnya mereka sudah dua kali diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. “Pemeriksaannya di Jakarta,” terang Alim.

Alim menyatakan bahwa dalam mekanisme pengajuan guru besar yang diajukan oleh dosen-dosen FH ULM, asesor turut bertanggung jawab dalam proses pemberian titel tersebut. “Mereka (Asesor) melakukan verifikasi dan validasi. ULM hanya melengkapi syarat usulan calon guru besar. Seharusnya asesor juga diperiksa,” tegasnya.

Dugaan maladministrasi dalam pengajuan guru besar hukum ULM menyeret nama Muhammad Hadin Muhjad. Tanda tangan digital Ketua Senat ULM tersebut tercantum dalam surat rekomendasi pengajuan sejumlah guru besar hukum FH ULM yang sedang diperiksa oleh Kemendikbudristek. Hadin mengaku telah diperiksa oleh tim Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Menurutnya, rekomendasi senat memang diperlukan dalam proses pengajuan gelar guru besar. “Saya disodorkan surat rekomendasi, tapi saya tidak mengetahui adanya tanda tangan itu,” ujar Hadin.@

Sumber: Jawa Pos

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *