MULAI 1 JANUARI 2024, BELI GAS 3 KG WAJIB PAKAI KTP DAN KK

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Mulai 1 Januari 2024, pembelian tabung gas LPG 3 kg akan menjadi kewajiban dengan persyaratan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Hanya mereka yang telah terdaftar secara resmi yang akan diizinkan untuk memperoleh LPG bersubsidi ini.

Tutuka Ariadji, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memberikan imbauan kepada masyarakat yang belum terdaftar agar segera melakukan pendaftaran sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

banner 336x280

Proses pendaftaran disederhanakan, di mana masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK mereka di penyalur atau pangkalan resmi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hanya warga yang terdaftar secara sah yang dapat menikmati subsidi LPG, sebagai upaya untuk lebih efisien dalam distribusi dan penggunaan bahan bakar ini.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” ungkap Tutuka dalam keterangan resmi.

Langkah ini, menurut Tutuka, merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan transformasi pendistribusian LPG 3 kg agar tepat sasaran.

Kebijakan ini, tambahnya, bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat yang memang membutuhkan atau tepat sasaran.

Tutuka menjamin kepada masyarakat bahwa keamanan data pribadi konsumen akan dijaga dengan baik. PT Pertamina, sebagai penyedia layanan ini, memberikan jaminan bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di aplikasi merchant Pertamina akan terlindungi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terkait privasi dan keamanan informasi pribadi mereka selama proses pendaftaran dan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi ini.

Hingga November 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bahwa sebanyak 27,8 juta pengguna LPG 3 kg telah melakukan transaksi melalui aplikasi merchant Pertamina di penyalur atau pangkalan resmi.

Dalam upaya memaksimalkan proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg, pemerintah mengimbau agar para pengguna yang belum terdaftar untuk segera melakukan pendaftaran. Tutuka menegaskan bahwa proses pendataan pengguna LPG ini dilakukan mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2023.

Pentingnya distribusi LPG 3 kg yang tepat sasaran juga ditekankan oleh Tutuka, mengingat LPG bersubsidi ini dianggap sebagai barang penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015. Oleh karena itu, pendaftaran yang akurat dan lengkap menjadi kunci untuk memastikan bahwa subsidi ini benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang membutuhkan.@

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *