ACADEMICS.web.id – Tak lama lagi, Indonesia akan menyelenggarakan pesta demokrasi besar, yaitu pemilihan umum (pemilu). Masa jabatan para anggota lembaga legislatif periode 2019-2024 akan segera berakhir.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, sebagai salah satu lembaga legislatif, akan menerima dana pensiun yang disediakan negara setelah masa jabatannya berakhir. Menariknya, para wakil rakyat akan mendapatkan pensiun seumur hidup, meskipun masa jabatannya hanya berlangsung selama lima tahun per periode masa jabatan. Sungguh sangat menguntungkan karena setidaknya bagi mereka yang tidak terpilih kembali, tidak perlu khawatir. Masih ada yang bisa diharapkan dan ditunggu per bulannya. Hari begini, siapa juga yang mau memberi 4 sampai 5 juta perbulan !?
Penyaluran dana pensiun untuk anggota DPR dan lembaga tinggi negara diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.
Menurut Pasal 13 UU 12/1980, besarnya pensiun pokok setiap bulan adalah 1% dari dasar pensiun untuk setiap satu bulan masa jabatan, dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok minimal 6% dan maksimal 75% dari dasar pensiun.
Pembayaran pensiun diberikan kepada anggota MPR dan DPR secara penuh selama masih dalam keadaan sehat. Namun, jika anggota tersebut meninggal, pemberian dana pensiun akan dihentikan, kecuali jika masih memiliki suami/istri, maka dana pensiun tetap diberikan, meskipun nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup. Tapi tetap lumayan lah karena tak perlu capek-capek keluar keringat.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPRRI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran uang pensiun untuk anggota DPR adalah sebesar 60% dari gaji pokok. Selain itu, mereka juga menerima tunjangan hari tua (THT) yang dibayarkan sekali sebesar Rp15 juta.
Berikut besaran uang pensiunan anggota DPR:
Anggota DPR yang merangkap ketua:Rp 3,02 juta (60% dari gaji Rp 5,04 juta per bulan)
Anggota DPR yang merangkap wakil ketua: Rp 2,77 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan)
Anggota DPR yang tidak merangkap jabatan: Rp 2,52 juta (60% dari gaji pokok Rp 4,20 juta per bulan)@