5 Mayat yang Viral di Unpri Ternyata untuk Praktek Kuliah

Bagaimana Hukum Mayat untuk Praktek Kuliah?

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Misteri penemuan lima jenazah di Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan, Sumatera Utara (Sumut) akhirnya terungkap. Ternyata, jenazah-jenazah tersebut merupakan kadaver, yaitu jenazah tanpa identitas yang sering digunakan untuk keperluan praktikum ilmu kedokteran.

Peristiwa ini mencuri perhatian publik setelah muncul video di media sosial yang menunjukkan dua mayat di lantai sembilan kampus Unpri Medan beberapa hari yang lalu. Kedua mayat tersebut ditemukan dalam keadaan membusuk di dalam bak penampungan air.

banner 336x280

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, ternyata terdapat lima jenazah di area kampus tersebut. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya berjenis kelamin pria, dan satu lainnya berjenis kelamin wanita.

Lebih lanjut terungkap bahwa jenazah-jenazah tersebut merupakan mayat tanpa identitas yang digunakan oleh mahasiswa kedokteran untuk praktikum ilmu anatomi. Dalam istilah medis, jenazah tersebut disebut sebagai cadaver atau kadaver.

Dalam Islam, pandangan terkait kadaver (mayat) mengarah pada prinsip-prinsip etika dan hukum Islam. Menurut pendakwah Buya Yahya, yang telah mengulasnya melalui saluran YouTube Al Bahjah TV dengan judul “Hukum Menjual Mayat Untuk Praktik Dokter,” beliau menyatakan bahwa dalam Islam, hukum asalnya adalah mayat tidak boleh diperjualbelikan.

Dalam kutipan tayangan tersebut, Buya Yahya menyatakan bahwa mayat tidak boleh diperjualbelikan, namun harus dihormati, dikafani, dirawat, dan sebagainya, bukan untuk tujuan komersial. Namun, dalam konteks praktek kedokteran, Buya Yahya menjelaskan bahwa penggunaan mayat untuk tujuan ilmu kedokteran diperbolehkan, karena dimaksudnkan untuk menjaga kehidupan. Namun tetap saja ada rambu dan batasan yang harus diperhatikan dan dipatuhi.

Menurut Buya Yahya, dalam praktek ini, mayat yang digunakan biasanya bukan dibeli, melainkan disediakan oleh lembaga atau pihak yang memantau mayat-mayat tersebut, seperti yang diatur oleh negara. Mayat-mayat yang digunakan biasanya adalah mereka yang tidak memiliki sanak sahabat atau keluarga yang merawatnya.

Buya Yahya juga menyebutkan bahwa dalam konteks tertentu, menggunakan mayat orang yang kafir harbi (yang memerangi Islam) untuk keperluan ilmu kedokteran dianggap diperbolehkan dalam Islam. Namun, penggunaan mayat orang kafir jimmy (non-muslim yang hidup berdampingan secara rukun) tidak diperbolehkan.

Pentingnya tujuan mulia, seperti untuk kepentingan ilmu pengetahuan, dianggap sebagai faktor penentu dalam mengizinkan penggunaan mayat. Meskipun boleh menggunakan mayat untuk tujuan medis, Buya Yahya menekankan bahwa penggunaan mayat keluarga atau anak sendiri untuk keperluan anatomi dianggap tidak etis dan tidak mencerminkan kasih sayang. Dalam penutupnya, Buya Yahya menyatakan bahwa mayat yang digunakan untuk keperluan ilmu kedokteran biasanya adalah mayat yang tidak memiliki sanak kerabat atau saudara, dan penentuannya didasarkan pada tujuan mulia, seperti ilmu pengetahuan. Wallahu a’lam.@

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *