ACADEMICS.web.id – Yang dimaksud dengan istilah tawarruq disini adalah si A butuh uang tunai, lalu dia membeli barang dengan cara kredit dari si B dan kemudian barang tersebut dijualnya kepada si C yang merupakan pihak lain yang bukan si B (pihak penjual awal) dengan cara tunai dan dengan harga di bawah harga beli.
Tawarruq merupakan turunan dari akar kata “wariq” yang berarti uang perak, karena dia membeli barang dengan tujuan mendapatkan uang tunai dari penjualan tersebut kepada pihak lain.
Contoh agar mudah dipahami adalah: Pak Sudir sedang butuh uang tunai sebanyak 30 juta rupiah. Ia tidak mendapatkan orang yang mau memberikan pinjaman tanpa bunga. Maka ia membeli mobil pak Said dengan harga 35 juta rupiah yang akan dilunasi dalam satu tahun. Kemudian pak Sudir menjual mobil tersebut ke pak Ucup dengan harga 30 juta rupiah tunai. Beginilah contoh praktis dari tawarruq. Lantas bagaimana status hukum praktek jual beli seperti ini?
Menurut pendapat mayoritas para ulama, hukum tawarruq adalah mubah, karena tidak ada dalil yang mengharamkan. Transaksi in berbeda dengan Bai’ A’inah karena, dalam praktek tawarruq ini, barang tidak kembali ke penjual pertama.@
Wallahu A’lam.
Prepared by Sofiandi