BAYI GUGUR DI DALAM KANDUNGAN APAKAH DILAKSANAKAN AQIQAH? | Supandi

Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau

banner 468x60

ACADEMICS.web.id – Akikah adalah penyembelihan hewan ternak sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Namun, jika janin keguguran, apakah tetap disunnahkan untuk akikah?

Ibnu Hajar dalam kitab Fatawa berpendapat bahwa akikah tidak wajib dilakukan untuk janin yang keguguran sebelum usia empat bulan (17 minggu) atau sebelum memiliki bentuk manusia yang jelas. Ini dikarenakan akikah terkait dengan kelahiran anak yang telah mencapai usia tertentu dan memiliki rupa manusia yang jelas.

banner 336x280

أَنَّ الْعَقِيقَةَ إنَّمَا تُسَنُّ عَنْ سُقْطٍ نُفِخَتْ فِيهِ الرُّوح

“Akikah hanya disunahkan untuk bayi keguguran yang sudah ditiupkan roh padanya (yang bisa diketahui dengan adanya tanda-tanda kehidupan).” (Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, vol. 4, hal. 257).

Alasan Ibnu Hajar adalah karena bayi yang mengalami keguguran dan belum ditiupkan roh kepadanya kelak tidak akan dibangkitkan di hari kiamat. Maka janin tersebut tidak perlu diakikahkan sebelum usia empat bulan.

وَأَمَّا مَا لَمْ تُنْفَخْ فِيهِ الرُّوحُ فَهُوَ جَمَادٌ لَا يُبْعَثُ وَلَا يُنْتَفَعُ بِهِ فِي الْآخِرَةِ فَلَا تُسَنُّ لَهُ عَقِيقَةٌ بِخِلَافِ مَا نُفِخَتْ فِيهِ فَإِنَّهُ حَيٌّ يُبْعَثُ فِي الْآخِرَةِ وَيُنْتَفَعُ بِشَفَاعَتِهِ

“Adapun janin yang belum ditiupkan roh padanya maka dia (bagaikan) benda mati yang tidak akan dibangkitkan serta tidak bisa dimanfaatkan kelak di akhirat. Sehingga tidak disunahkan menyembelih akikah untuknya. Berbeda dengan bayi keguguran yang sudah ditiupkan kehidupan padanya, ia adalah manusia hidup yang akan dibangkitkan kembali kelak di akhirat serta bisa dimanfaatkan syafaatnya.”

Namun, ada juga pandangan ulama yang menyarankan pelaksanaan akikah dalam kasus keguguran, terutama sebagai wujud amal kebaikan. Hal ini disebabkan oleh pemahaman bahwa akikah juga dapat diinterpretasikan sebagai doa dan ungkapan syukur atas anugerah seorang anak, meskipun anak tersebut tidak mencapai usia lahir secara fisik.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa:

  • Jika keguguran terjadi sebelum ditiupkannya roh, yaitu sebelum berusia empat bulan atau 120 hari, maka akikah tidak disunnahkan.
  • Jika keguguran terjadi setelah ditiupkannya roh, yaitu setelah berusia empat bulan atau 120 hari, maka akikah tetap disunnahkan.

Penulis:

Supandi:
Mahasiswa Semester 1 Prodi Hukum Keluarga, Fakultas Syariah & Hukum, UIN SUSKA Riau
banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *